Redenominasi Rupiah 2025: Tujuan, Pro Kontra, dan Dampaknya Menurut Kemenkeu

- Minggu, 09 November 2025 | 13:35 WIB
Redenominasi Rupiah 2025: Tujuan, Pro Kontra, dan Dampaknya Menurut Kemenkeu

Redenominasi Rupiah 2025: 4 Fakta Utama dan Pro Kontra Menurut Pengamat

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah. Rencana strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Tujuannya adalah untuk memotong jumlah digit (angka nol) pada pecahan uang rupiah, tanpa mengurangi nilai uang tersebut terhadap barang dan jasa. Sebagai contoh, Rp 5.000 bisa disederhanakan menjadi Rp 5, dan daya belinya tetap sama.

4 Poin Urgensi Redenominasi Menurut Kemenkeu

Kemenkeu menyatakan setidaknya ada empat urgensi utama dibalik pembentukan RUU Redenominasi ini:

  • Mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.
  • Menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional.
  • Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
  • Meningkatkan kredibilitas rupiah di kancah global.

RUU ini rencananya akan diselesaikan dan dibahas pada tahun 2027.

3 Fakta Penting Seputar Rencana Redenominasi Rupiah

1. Redenominasi Bukan Sanering

Penting untuk dipahami bahwa redenominasi sama sekali berbeda dengan sanering. Sanering adalah pemotongan nilai mata uang yang menurunkan daya beli, seperti yang pernah terjadi di masa Presiden Soekarno. Dalam redenominasi, daya beli uang tidak berubah. Jika uang Rp 1.000 diredenominasi menjadi Rp 1, maka Anda tetap dapat membeli barang yang sebelumnya berharga Rp 1.000 dengan uang Rp 1 yang baru.


Halaman:

Komentar