Tunjangan Keluarga Pahlawan Nasional: Besaran Rp 50 Juta per Tahun & Daftar Penerima 2024

- Kamis, 13 November 2025 | 16:25 WIB
Tunjangan Keluarga Pahlawan Nasional: Besaran Rp 50 Juta per Tahun & Daftar Penerima 2024
Tunjangan Keluarga Pahlawan Nasional: Besaran dan Daftar Penerima Terbaru

Tunjangan untuk Keluarga Pahlawan Nasional: Besaran Rp 50 Juta per Tahun

Pemerintah memberikan tunjangan berkelanjutan kepada keluarga dari para pahlawan nasional. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Berdasarkan Pasal 19 Perpres tersebut, besaran tunjangan yang diterima oleh keluarga pahlawan nasional adalah sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap tahunnya. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi negara atas jasa-jasa besar para pahlawan.

Daftar 10 Pahlawan Nasional yang Baru Dianugerahi

Pada awal pekan ini, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada sepuluh tokoh. Upacara penganugerahan berlangsung di Istana Negara dan dihadiri oleh para keluarga penerima gelar.

Berikut adalah daftar lengkap kesepuluh tokoh tersebut:

  • K. H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
  • H. M. Soeharto
  • Marsinah
  • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
  • Hajjah Rahmah El Yunussiyah
  • Sarwo Edhie Wibowo
  • Sultan Muhammad Salahuddin
  • Syaikhona Muhammad Kholil
  • Tuan Rondaihim Saragih
  • Zainal Abidin Syah

Keluarga dari kesepuluh pahlawan nasional ini berhak menerima tunjangan tahunan sebesar Rp 50 juta, yang akan diberikan sejak tanggal penganugerahan gelar. Pemberian gelar pahlawan nasional merupakan pengakuan resmi atas kontribusi dan pengabdian mereka yang luar biasa bagi bangsa dan negara Indonesia.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meringankan beban dan menjadi bentuk penghormatan yang berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar