Tunjangan untuk Keluarga Pahlawan Nasional: Besaran Rp 50 Juta per Tahun
Pemerintah memberikan tunjangan berkelanjutan kepada keluarga dari para pahlawan nasional. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Berdasarkan Pasal 19 Perpres tersebut, besaran tunjangan yang diterima oleh keluarga pahlawan nasional adalah sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap tahunnya. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi negara atas jasa-jasa besar para pahlawan.
Daftar 10 Pahlawan Nasional yang Baru Dianugerahi
Pada awal pekan ini, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada sepuluh tokoh. Upacara penganugerahan berlangsung di Istana Negara dan dihadiri oleh para keluarga penerima gelar.
Berikut adalah daftar lengkap kesepuluh tokoh tersebut:
- K. H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
- H. M. Soeharto
- Marsinah
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
- Hajjah Rahmah El Yunussiyah
- Sarwo Edhie Wibowo
- Sultan Muhammad Salahuddin
- Syaikhona Muhammad Kholil
- Tuan Rondaihim Saragih
- Zainal Abidin Syah
Keluarga dari kesepuluh pahlawan nasional ini berhak menerima tunjangan tahunan sebesar Rp 50 juta, yang akan diberikan sejak tanggal penganugerahan gelar. Pemberian gelar pahlawan nasional merupakan pengakuan resmi atas kontribusi dan pengabdian mereka yang luar biasa bagi bangsa dan negara Indonesia.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat meringankan beban dan menjadi bentuk penghormatan yang berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Artikel Terkait
Amanda Manopo Ucapkan Terima Kasih kepada Penggemar Usai Lahirkan Putra Pertama
Wardatina Mawa Jaga Jarak dari Pria yang Mendekat, Fokus Selesaikan Proses Perceraian
Ahli: Anak Perlu Minum Susu Hingga Remaja untuk Optimalisasi Pertumbuhan Tulang
Sarwendah Minta Maaf Usai Viral Sindir Ruben Onsu dengan Kata Cong, Kuasa Hukum Soroti Dampak ke Anak