Prinsip 2L OJK: Pasar Modal Bukan untuk Judi, Ini Panduan Investasi Legal & Logis

- Rabu, 12 November 2025 | 20:45 WIB
Prinsip 2L OJK: Pasar Modal Bukan untuk Judi, Ini Panduan Investasi Legal & Logis

OJK Tegaskan Pasar Modal Bukan Arena Judi, Investor Wajib Pahami Prinsip 2L

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan posisinya bahwa pasar modal Indonesia bukanlah tempat untuk berspekulasi layaknya berjudi. Lembaga ini menekankan bahwa setiap keputusan investasi harus dilandasi oleh prinsip yang legal dan logis.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. Ia menjelaskan bahwa pasar modal merupakan wadah investasi resmi yang diawasi secara ketat, berbeda dengan aktivitas spekulatif yang berisiko tinggi.

Literasi Keuangan adalah Kunci Utama Hindari Investasi Ilegal

Inarno menekankan betapa pentingnya literasi keuangan, khususnya bagi investor muda. Dengan pemahaman yang baik tentang pasar modal, masyarakat dapat membedakan antara investasi yang sah dan ilegal yang berpotensi merugikan.

"Pemahaman yang komprehensif membantu masyarakat memilih produk investasi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga aman, legal, dan sesuai dengan profil risiko serta tujuan keuangan mereka," jelas Inarno.


Halaman:

Komentar