Pemutihan PBB-P2 DKI Jakarta 2025: Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda
Wajib pajak di DKI Jakarta kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan besar, mulai dari potongan pokok pajak hingga penghapusan sanksi denda.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, program ini efektif berlaku mulai 8 April hingga 31 Desember 2025. Masyarakat diberikan waktu hampir satu tahun untuk melunasi tunggakan pajak dengan manfaat insentif yang signifikan.
Rincian Keringanan Pokok PBB-P2
Pemprov DKI Jakarta menawarkan diskon yang menarik berdasarkan tahun pajak tunggakan. Berikut adalah detail potongan pokok pajak yang bisa Anda dapatkan:
- Diskon 50% untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 hingga 2019.
- Diskon 5% untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2020 hingga 2024.
- Potongan Ekstra 25% khusus untuk tunggakan tahun 2010–2012, di luar potongan yang sudah berlaku.
Artikel Terkait
Menteri Perhubungan Soroti Krisis Kapal Penumpang, Pelni Dinilai Tak Mampu Penuhi Kebutuhan
Turis Mancanegara Serbu Bali, Penumpang Domestik Justru Menyusut
Ekonomi Indonesia Tumbuh Solid di Tengah Ketidakpastian Global
BRI Hadirkan Kartu Debit Edisi FC Barcelona, Hadiahnya Libur ke Camp Nou