Pemutihan PBB-P2 DKI Jakarta 2025: Diskon 50% & Penghapusan Denda

- Rabu, 12 November 2025 | 14:05 WIB
Pemutihan PBB-P2 DKI Jakarta 2025: Diskon 50% & Penghapusan Denda

Pemutihan PBB-P2 DKI Jakarta 2025: Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda

Wajib pajak di DKI Jakarta kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan besar, mulai dari potongan pokok pajak hingga penghapusan sanksi denda.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, program ini efektif berlaku mulai 8 April hingga 31 Desember 2025. Masyarakat diberikan waktu hampir satu tahun untuk melunasi tunggakan pajak dengan manfaat insentif yang signifikan.

Rincian Keringanan Pokok PBB-P2

Pemprov DKI Jakarta menawarkan diskon yang menarik berdasarkan tahun pajak tunggakan. Berikut adalah detail potongan pokok pajak yang bisa Anda dapatkan:

  • Diskon 50% untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 hingga 2019.
  • Diskon 5% untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2020 hingga 2024.
  • Potongan Ekstra 25% khusus untuk tunggakan tahun 2010–2012, di luar potongan yang sudah berlaku.

Keuntungan Utama: Penghapusan Total Denda Bunga


Halaman:

Komentar