Pemutihan PBB-P2 DKI Jakarta 2025: Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda
Wajib pajak di DKI Jakarta kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan besar, mulai dari potongan pokok pajak hingga penghapusan sanksi denda.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, program ini efektif berlaku mulai 8 April hingga 31 Desember 2025. Masyarakat diberikan waktu hampir satu tahun untuk melunasi tunggakan pajak dengan manfaat insentif yang signifikan.
Rincian Keringanan Pokok PBB-P2
Pemprov DKI Jakarta menawarkan diskon yang menarik berdasarkan tahun pajak tunggakan. Berikut adalah detail potongan pokok pajak yang bisa Anda dapatkan:
- Diskon 50% untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 hingga 2019.
- Diskon 5% untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2020 hingga 2024.
- Potongan Ekstra 25% khusus untuk tunggakan tahun 2010–2012, di luar potongan yang sudah berlaku.
Keuntungan Utama: Penghapusan Total Denda Bunga
Inti dari kebijakan ini adalah penghapusan sanksi administratif. Wajib pajak tidak perlu lagi membayar denda bunga yang selama ini membebani. Keuntungan ini mencakup:
- Penghapusan Bunga Angsuran: Bagi wajib pajak yang memilih pembayaran secara cicilan selama periode kebijakan berlangsung.
- Penghapusan Bunga Keterlambatan: Berlaku untuk semua pelunasan PBB-P2 tahun pajak 2013–2024, termasuk bagi yang pokok pajaknya sudah lunas tetapi masih menanggung denda.
Dengan ini, catatan tunggakan denda Anda akan dihapus secara otomatis asalkan pokok pajak dilunasi sebelum batas waktu 31 Desember 2025.
Manfaat bagi Masyarakat dan Pembangunan Jakarta
Kebijakan pemutihan PBB-P2 ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pajak daerah. Setiap pembayaran pajak yang disetor oleh warga akan dialokasikan kembali untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik, seperti perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan yang lebih baik di seluruh wilayah Jakarta.
Segera Manfaatkan Kesempatan Ini
Program keringanan dan penghapusan denda PBB-P2 DKI Jakarta adalah peluang emas yang tidak boleh dilewatkan. Pastikan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda sebelum tenggat waktu pada 31 Desember 2025. Manfaatkan insentif ini untuk melunasi tunggakan dengan jumlah yang lebih ringan dan bebas dari beban denda.
Artikel Terkait
Direktur Utama MDTV, Lie Halim, Mundur Jelang Akhir Masa Jabatan
Harga Emas Antam Naik Rp16.000 per Gram, Pesaing Tetap Stabil
IHSG Diproyeksi Bergerak Tak Menentu, Terjepit Sentimen Lokal dan Global
IHSG Melonjak 1,03% di Awal Pekan, Mayoritas Sektor Berada di Zona Hijau