Inti dari kebijakan ini adalah penghapusan sanksi administratif. Wajib pajak tidak perlu lagi membayar denda bunga yang selama ini membebani. Keuntungan ini mencakup:
- Penghapusan Bunga Angsuran: Bagi wajib pajak yang memilih pembayaran secara cicilan selama periode kebijakan berlangsung.
- Penghapusan Bunga Keterlambatan: Berlaku untuk semua pelunasan PBB-P2 tahun pajak 2013–2024, termasuk bagi yang pokok pajaknya sudah lunas tetapi masih menanggung denda.
Dengan ini, catatan tunggakan denda Anda akan dihapus secara otomatis asalkan pokok pajak dilunasi sebelum batas waktu 31 Desember 2025.
Manfaat bagi Masyarakat dan Pembangunan Jakarta
Kebijakan pemutihan PBB-P2 ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pajak daerah. Setiap pembayaran pajak yang disetor oleh warga akan dialokasikan kembali untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik, seperti perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan yang lebih baik di seluruh wilayah Jakarta.
Segera Manfaatkan Kesempatan Ini
Program keringanan dan penghapusan denda PBB-P2 DKI Jakarta adalah peluang emas yang tidak boleh dilewatkan. Pastikan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda sebelum tenggat waktu pada 31 Desember 2025. Manfaatkan insentif ini untuk melunasi tunggakan dengan jumlah yang lebih ringan dan bebas dari beban denda.
Artikel Terkait
IHSG Naik ke 8.388: Sektor Infrastruktur & Transportasi Jadi Penggerak Utama
BGN: Indonesia Butuh 6 Juta Peternak Baru untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ini Tantangannya
PLTGU Tanjung Uncang Batam Capai 109 MW: Medco Power Tingkatkan Kapasitas & Turunkan Emisi
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir: Syarat & Manfaatnya