Rencana Pembentukan Satgas PHK di Bawah DKBN
Selain pembentukan DKBN, juga diungkapkan rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang akan beroperasi di bawah naungan dewan tersebut. Satgas PHK ini nantinya akan menangani berbagai persoalan terkait pemutusan hubungan kerja.
Yang menarik, pimpinan Satgas PHK disebut-sebut akan dijabat oleh seorang tokoh sipil yang saat ini menduduki jabatan tinggi di negara ini. Sosok ini dipilih karena dinilai memiliki kapasitas dan kendali yang kuat untuk mengoordinasikan berbagai pihak dan mengambil keputusan yang diperlukan dengan cepat.
Pembentukan DKBN akan dilakukan terlebih dahulu sebelum Satgas PHK aktif bekerja. DKBN-lah yang nantinya akan menetapkan struktur organisasi dan kepemimpinan dari satuan tugas tersebut.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta sistem yang lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi serta meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia.
Artikel Terkait
Proyek Kilang Pertamina: RFCC Balikpapan Beroperasi & FID Tuban 2025
Redenominasi Rupiah 2025: Pemerintah Tegaskan Rp1.000 Jadi Rp1 Belum Jadi Prioritas
Beban Utang Kereta Cepat Whoosh: Kontroversi, Biaya Bengkak, dan Fakta Terbaru 2025
Alfamidi Dukung Program G2-10 Gorontalo Utara: Solusi Ketahanan Pangan & Ekonomi