DKBN Segera Dibentuk: Tugas, Wewenang, dan Dampaknya bagi Buruh

- Senin, 10 November 2025 | 15:24 WIB
DKBN Segera Dibentuk: Tugas, Wewenang, dan Dampaknya bagi Buruh

Rencana Pembentukan Satgas PHK di Bawah DKBN

Selain pembentukan DKBN, juga diungkapkan rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang akan beroperasi di bawah naungan dewan tersebut. Satgas PHK ini nantinya akan menangani berbagai persoalan terkait pemutusan hubungan kerja.

Yang menarik, pimpinan Satgas PHK disebut-sebut akan dijabat oleh seorang tokoh sipil yang saat ini menduduki jabatan tinggi di negara ini. Sosok ini dipilih karena dinilai memiliki kapasitas dan kendali yang kuat untuk mengoordinasikan berbagai pihak dan mengambil keputusan yang diperlukan dengan cepat.

Pembentukan DKBN akan dilakukan terlebih dahulu sebelum Satgas PHK aktif bekerja. DKBN-lah yang nantinya akan menetapkan struktur organisasi dan kepemimpinan dari satuan tugas tersebut.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta sistem yang lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi serta meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia.


Halaman:

Komentar