DKBN Segera Dibentuk: Tugas, Wewenang, dan Dampaknya bagi Buruh

- Senin, 10 November 2025 | 15:24 WIB
DKBN Segera Dibentuk: Tugas, Wewenang, dan Dampaknya bagi Buruh
DKBN Segera Dibentuk: Langkah Konkret Prabowo untuk Kesejahteraan Buruh

DKBN Segera Diumumkan, Wujudkan Kesejahteraan Pekerja yang Lebih Baik

Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional atau DKBN akan segera diumumkan oleh pemerintah. Lembaga baru ini dikabarkan akan memiliki posisi strategis setingkat kementerian, menunjukkan komitmen serius dalam menangani isu ketenagakerjaan.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memastikan bahwa pengumuman resmi mengenai susunan anggota DKBN akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurut informasi yang beredar, keanggotaan dewan ini akan terdiri dari berbagai unsur, termasuk tokoh buruh, pimpinan serikat pekerja, dan akademisi yang memiliki perhatian khusus terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja.

Posisi Strategis dan Ruang Lingkup DKBN

DKBN tidak hanya akan fokus pada masalah pengupahan. Cakupan kerjanya jauh lebih luas, mencakup aspek-aspek krusial seperti penyediaan perumahan, peningkatan akses pendidikan, serta berbagai program kesejahteraan lainnya bagi buruh. Lembaga ini dirancang sebagai badan permanen, bukan ad hoc, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan.

Dengan posisi yang kuat, DKBN akan memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga negara lainnya. Hal ini dianggap sebagai terobosan penting untuk menyelesaikan persoalan buruh secara lintas sektor.

Rencana Pembentukan Satgas PHK di Bawah DKBN

Selain pembentukan DKBN, juga diungkapkan rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang akan beroperasi di bawah naungan dewan tersebut. Satgas PHK ini nantinya akan menangani berbagai persoalan terkait pemutusan hubungan kerja.

Yang menarik, pimpinan Satgas PHK disebut-sebut akan dijabat oleh seorang tokoh sipil yang saat ini menduduki jabatan tinggi di negara ini. Sosok ini dipilih karena dinilai memiliki kapasitas dan kendali yang kuat untuk mengoordinasikan berbagai pihak dan mengambil keputusan yang diperlukan dengan cepat.

Pembentukan DKBN akan dilakukan terlebih dahulu sebelum Satgas PHK aktif bekerja. DKBN-lah yang nantinya akan menetapkan struktur organisasi dan kepemimpinan dari satuan tugas tersebut.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta sistem yang lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi serta meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar