Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkannya dalam agenda prioritas. Kebijakan penyederhanaan digit mata uang ini direncanakan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai pada 2027.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengurangi daya belinya. Misalnya, uang Rp 10.000 akan berubah menjadi Rp 10. Nilai uang tetap sama, hanya penulisannya yang lebih sederhana. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan transaksi dan memperkuat persepsi terhadap nilai rupiah.
Sejarah Penolakan Redenominasi oleh MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan kebijakan redenominasi yang diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. MK menilai kebijakan ini memerlukan kajian strategis dan harus diatur melalui undang-undang, bukan melalui perubahan penafsiran atas undang-undang yang ada.
Artikel Terkait
Analis Soroti Anomali: Kinerja BCA Gemilang, Harga Saham Justru Anjlok
ARNA Bagikan Dividen Rp330 Miliar, Setara Rp45 per Saham untuk Tahun Buku 2025
BEI Resmi Delisting Saham Sritex Mulai 2026, Lo Kheng Hong Tercatat Sebagai Pemegang Saham
Analis Proyeksikan Guncangan Pasar Global, Rupiah Tertekan hingga Level 17.000