BEI Umumkan Delisting 3 Waran Terstruktur, Efek Ini Tak Diperdagangkan Lagi Mulai 13 November 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan atau delisting tiga waran terstruktur. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 13 November 2025, di mana ketiga efek tersebut tidak akan lagi dapat diperdagangkan di pasar modal.
Pengumuman jadwal delisting ini didasarkan pada Surat BEI Nomor Peng-00205/BEI.POP/11-2025. Ketiga waran terstruktur yang akan dihapus pencatatannya adalah:
- BRMSDRPX5A (Put Warrant BRMS DR)
 - MBMADRPX5A (Put Warrant MBMA DR)
 - MDKADRPX5A (Put Warrant MDKA DR)
 
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Proyeksi Ekonomi Indonesia Kuartal III-2025: 5,04%, Melambat Akibat Konsumsi & Politik
Livin Fest 2025 Palembang: Tiket, Lokasi, Promo & Line Up Artis
Proyeksi Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025: Solid di 5%, Ini Pendorong dan Tantangannya
Humpuss Maritim (HUMI) Akuisisi Kapal LPG Hummingbird, Cetak Capex Fantastis 134%