BEI Umumkan Delisting 3 Waran Terstruktur, Efek Ini Tak Diperdagangkan Lagi Mulai 13 November 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan atau delisting tiga waran terstruktur. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 13 November 2025, di mana ketiga efek tersebut tidak akan lagi dapat diperdagangkan di pasar modal.
Pengumuman jadwal delisting ini didasarkan pada Surat BEI Nomor Peng-00205/BEI.POP/11-2025. Ketiga waran terstruktur yang akan dihapus pencatatannya adalah:
- BRMSDRPX5A (Put Warrant BRMS DR)
- MBMADRPX5A (Put Warrant MBMA DR)
- MDKADRPX5A (Put Warrant MDKA DR)
Artikel Terkait
Laba Bersih Hermina (HEAL) Anjlok 20% Meski Pendapatan Naik
Bapanas Klaim Stok Pangan Nasional Kuat Hadapi Ancaman Godzilla El Nino 2026
Laba Bersih Tjiwi Kimia Turun 7,2% di 2025 Meski Penjualan Stabil
Laba Bersih Hartadinata Abadi Melonjak 121% Jadi Rp979,6 Miliar pada 2025