Delisting 3 Waran Terstruktur BRMS, MBMA, MDKA: Efek Ini Berhenti Diperdagangkan 13 November 2025

- Selasa, 04 November 2025 | 08:15 WIB
Delisting 3 Waran Terstruktur BRMS, MBMA, MDKA: Efek Ini Berhenti Diperdagangkan 13 November 2025

BEI Umumkan Delisting 3 Waran Terstruktur, Efek Ini Tak Diperdagangkan Lagi Mulai 13 November 2025

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan atau delisting tiga waran terstruktur. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 13 November 2025, di mana ketiga efek tersebut tidak akan lagi dapat diperdagangkan di pasar modal.

Pengumuman jadwal delisting ini didasarkan pada Surat BEI Nomor Peng-00205/BEI.POP/11-2025. Ketiga waran terstruktur yang akan dihapus pencatatannya adalah:

  • BRMSDRPX5A (Put Warrant BRMS DR)
  • MBMADRPX5A (Put Warrant MBMA DR)
  • MDKADRPX5A (Put Warrant MDKA DR)

Penerbit dan Konsekuensi Delisting

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar