BEI Umumkan Delisting 3 Waran Terstruktur, Efek Ini Tak Diperdagangkan Lagi Mulai 13 November 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan atau delisting tiga waran terstruktur. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 13 November 2025, di mana ketiga efek tersebut tidak akan lagi dapat diperdagangkan di pasar modal.
Pengumuman jadwal delisting ini didasarkan pada Surat BEI Nomor Peng-00205/BEI.POP/11-2025. Ketiga waran terstruktur yang akan dihapus pencatatannya adalah:
- BRMSDRPX5A (Put Warrant BRMS DR)
- MBMADRPX5A (Put Warrant MBMA DR)
- MDKADRPX5A (Put Warrant MDKA DR)
Artikel Terkait
BI Tegaskan Larangan Tolak Uang Tunai, Ancaman Denda Rp 200 Juta Mengintai
Di Balik Transaksi Miliaran, Siapa Pengendali Saham DEWA yang Sebenarnya?
DKI Jakarta Ambil 1,4 Ton Cabai Aceh untuk Tekan Harga Pasar
Rosan Roeslani Targetkan Groundbreaking Kampung Haji Indonesia di Makkah Akhir 2026