Ketiga waran terstruktur ini diterbitkan oleh RHB Sekuritas Indonesia. Setelah tanggal 13 November 2025, ketiganya akan resmi dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di BEI.
Apa Itu Waran Terstruktur?
Bagi yang belum familiar, waran terstruktur merupakan instrumen derivatif yang memberikan hak bukan kewajiban kepada pemegangnya. Hak tersebut bisa berupa hak untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berbeda dengan saham biasa, instrumen ini tidak diterbitkan oleh emiten melainkan oleh perusahaan sekuritas yang telah mendapatkan izin dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan adanya pengumuman delisting ini, investor yang memegang ketiga waran terstruktur tersebut perlu memperhatikan jadwal yang berlaku dan menyesuaikan portofolio investasinya.
Artikel Terkait
BI Tegaskan Larangan Tolak Uang Tunai, Ancaman Denda Rp 200 Juta Mengintai
Di Balik Transaksi Miliaran, Siapa Pengendali Saham DEWA yang Sebenarnya?
DKI Jakarta Ambil 1,4 Ton Cabai Aceh untuk Tekan Harga Pasar
Rosan Roeslani Targetkan Groundbreaking Kampung Haji Indonesia di Makkah Akhir 2026