Tarif Listrik November 2025 Tidak Naik: Fakta Lengkap & Dampaknya

- Senin, 03 November 2025 | 20:15 WIB
Tarif Listrik November 2025 Tidak Naik: Fakta Lengkap & Dampaknya
Tarif Listrik November 2025 Tidak Naik: Fakta dan Penjelasan Lengkap

Tarif Listrik November 2025 Tidak Naik, Ini Fakta Lengkapnya

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan bahwa tarif listrik pada November 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini membuat seluruh pelanggan PT PLN (Persero) dapat terus menikmati tarif listrik yang stabil selama periode Triwulan IV, yaitu dari Oktober hingga Desember 2025.

Fakta-Fakta Seputar Tarif Listrik November 2025

1. Dasar Hukum Penetapan Tarif Listrik

Kebijakan penyesuaian tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini menyebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

2. Alasan Tarif Listrik Tetap Stabil

Berdasarkan perhitungan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, sebenarnya terdapat faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan kenaikan tarif. Namun, dalam rangka melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut. Akibatnya, tarif listrik untuk periode tersebut ditetapkan tetap atau tidak naik.

3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bersubsidi

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk pelanggan golongan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok pelanggan tertentu, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

4. Sejarah Penyesuaian Tarif Listrik Terakhir

Penerapan Tariff Adjustment terakhir kali dilakukan pada Triwulan III tahun 2022, yang berlaku untuk pelanggan Rumah Tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (golongan R2 dan R3) serta pelanggan Pemerintah (golongan P1, P2, dan P3). Sementara untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir terjadi pada tahun 2020.

Komitmen Pemerintah di Sektor Kelistrikan

Meskipun tarif listrik dijaga tetap, pemerintah bersama PT PLN (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses elektrifikasi, dan mendorong transisi energi. Upaya ini diwujudkan melalui penguatan infrastruktur kelistrikan nasional dan peningkatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi Indonesia.

Komentar