Tarif Listrik November 2025 Tidak Naik, Ini Fakta Lengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan bahwa tarif listrik pada November 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini membuat seluruh pelanggan PT PLN (Persero) dapat terus menikmati tarif listrik yang stabil selama periode Triwulan IV, yaitu dari Oktober hingga Desember 2025.
Fakta-Fakta Seputar Tarif Listrik November 2025
1. Dasar Hukum Penetapan Tarif Listrik
Kebijakan penyesuaian tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini menyebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
2. Alasan Tarif Listrik Tetap Stabil
Berdasarkan perhitungan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, sebenarnya terdapat faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan kenaikan tarif. Namun, dalam rangka melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut. Akibatnya, tarif listrik untuk periode tersebut ditetapkan tetap atau tidak naik.
Artikel Terkait
Pemerintah Batalkan Target Produksi Nikel dan Batu Bara, Harga Jadi Taruhan
Emas Siap Cetak Rekor Baru, Dipacu Gejolak Politik Global dan Sinyal The Fed
BRI Gerakkan Relawan dan Salurkan Bantuan Langsung untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Emas Siap Cetak Rekor Baru, Dipacu Ketegangan Timur Tengah dan Venezuela