Proyek Waste to Energy Danantara: Tender 7 Kota Dimulai 6 November 2025
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia akan memulai proses tender waste to energy atau pengolahan sampah menjadi listrik di tujuh kota pada 6 November 2025. Langkah ini merupakan percepatan implementasi proyek energi terbarukan berbasis sampah di Indonesia.
Dasar Hukum dan Koordinasi Pemerintah
Proyek ini berjalan cepat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 14 Oktober 2025. Kemenko Bidang Pangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk pelaksanaan program PLTSA ini.
Syarat Utama Kota Peserta Program
Menurut Stefanus Ade Hadiwidjaja, Managing Director Investment Danantara, program ini mengutamakan kota-kota dengan volume sampah lebih dari 1.000 ton per hari. Pemerintah daerah juga wajib menyediakan lahan minimal 5 hektare yang idealnya dekat dengan sumber air, serta memastikan sistem pendukung seperti logistik dan pengumpulan sampah sudah berjalan baik.
Artikel Terkait
Tarif Cukai Rokok Ilegal 2025 & Sikap Menkeu Purbaya Soal Investasi Asing
BI Beli SBN Rp270 Triliun hingga Oktober 2025: Dampak dan Tujuannya
Anggaran IKN 2026 Dipangkas, Ini Dampak dan Rincian Penggunaannya
Program Makan Bergizi Gratis 2026: Rp 1 Triliun/Hari untuk 82,9 Juta Penerima