Menteri Keuangan juga mengakui bahwa sentralisasi anggaran bukanlah praktik yang ideal dari perspektif ekonomi. Namun, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang kuat dari pimpinan negara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk menghadapi perubahan alokasi TKD. Pemda didorong untuk mengalihkan belanja ke program yang lebih berdampak langsung pada masyarakat, bukan melihat penurunan anggaran sebagai hambatan.
Kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah ini menjadi perhatian serius bagi kepala daerah yang harus menyesuaikan pola belanja dan menyusun argumentasi berbasis data untuk pembahasan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Diskon Nataru 2025: Tiket Pesawat, Kereta, & Pelni Dapat Potongan Harga
Lounge Eksklusif KDTN di Tol Trans Jawa: Fasilitas Baru Beroperasi 2026
Kinerja IRRA Kuartal III 2025: Laba Bersih Melonjak 122%, Raih Rp1 Triliun
26 BPR & BPR Syariah Ditangani LPS, 23 Likuidasi: OJK Sebut Proses Normal Konsolidasi