Menteri Keuangan juga mengakui bahwa sentralisasi anggaran bukanlah praktik yang ideal dari perspektif ekonomi. Namun, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang kuat dari pimpinan negara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk menghadapi perubahan alokasi TKD. Pemda didorong untuk mengalihkan belanja ke program yang lebih berdampak langsung pada masyarakat, bukan melihat penurunan anggaran sebagai hambatan.
Kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah ini menjadi perhatian serius bagi kepala daerah yang harus menyesuaikan pola belanja dan menyusun argumentasi berbasis data untuk pembahasan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Prabowo Sambangi Luhut di Hari Natal, Bahas Tarif Dagang AS hingga Bencana Sumatera
Geliat Pasar Modal 2025: IPO Tembus Rp18 Triliun, Obligasi Sentuh Rp215 Triliun
BNI Siapkan Rp 636 Miliar dan Tim Siaga 24 Jam untuk ATM Nataru di Suluttenggomalut
Tiket KAI Ludes 91,5% untuk Mudik Nataru, Malam Natal Jadi Puncak Keramaian