Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyiapkan argumentasi yang kuat dan rasional jika ingin kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dikaji ulang. Syarat ini disampaikan agar Purbaya dapat membawa pembahasan tersebut ke tingkat presiden.
Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, Senin (3/10), Purbaya menjelaskan bahwa tanpa adanya bukti perbaikan kinerja belanja daerah dalam 2-3 bulan ke depan, akan sulit untuk mengajukan revisi kebijakan ini kepada Presiden Prabowo.
Purbaya menduga kebijakan pemotongan TKD ini dilatarbelakangi oleh kinerja belanja daerah yang dinilai belum optimal. Ia mencontohkan, beberapa daerah masih memiliki sisa anggaran yang besar padahal seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
Data APBN menunjukkan penurunan signifikan alokasi TKD dari Rp 919,9 triliun pada 2025 menjadi Rp 693 triliun di 2026. Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa manfaat bagi masyarakat daerah akan tetap dijaga.
Artikel Terkait
Diskon Nataru 2025: Tiket Pesawat, Kereta, & Pelni Dapat Potongan Harga
Lounge Eksklusif KDTN di Tol Trans Jawa: Fasilitas Baru Beroperasi 2026
Kinerja IRRA Kuartal III 2025: Laba Bersih Melonjak 122%, Raih Rp1 Triliun
26 BPR & BPR Syariah Ditangani LPS, 23 Likuidasi: OJK Sebut Proses Normal Konsolidasi