Target Penertiban Sebelum Puncak Musim Hujan
Pemerintah menargetkan proses penertiban ini selesai sebelum Januari-Februari tahun depan, yang merupakan puncak musim banjir di Jabodetabek. Langkah penertiban akan mencakup audit tata ruang, audit sertifikat, dan audit bangunan yang berada di sepanjang sempadan sungai-sungai strategis seperti Ciliwung, Cisadane, Cikeas, dan Citarum.
Pembatalan Sertifikat dan Peran Pemerintah Daerah
Sebagai bagian dari penertiban, Nusron akan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terlanjur diterbitkan di kawasan sempadan sumber air. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai sebagai daerah resapan dan pengaman debit air agar tidak meluap ke pemukiman.
Mengenai kompensasi atau ganti rugi bagi masyarakat pemegang sertifikat yang terdampak, Nusron menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
Artikel Terkait
IHSG Diprediksi Mixed di 8.000-8.124: Ini 4 Rekomendasi Saham Potensial (NCKL, HMSP, dkk) untuk Hari Ini!
Gila! Emas BSI Tembus 19 Ton & Tumbuh 72%, Proyeksi 2030 Bikin Melongo
MEDC Bagikan Dividen Interim Rp 28,3 per Saham, Naik 18%! Ini Jadwal Pembayarannya
Ledakan 72,3%! STAA (Sumber Tani Agung Resources) Raup Rp2,97 Triliun, Apa Kunci Suksesnya?