Target Penertiban Sebelum Puncak Musim Hujan
Pemerintah menargetkan proses penertiban ini selesai sebelum Januari-Februari tahun depan, yang merupakan puncak musim banjir di Jabodetabek. Langkah penertiban akan mencakup audit tata ruang, audit sertifikat, dan audit bangunan yang berada di sepanjang sempadan sungai-sungai strategis seperti Ciliwung, Cisadane, Cikeas, dan Citarum.
Pembatalan Sertifikat dan Peran Pemerintah Daerah
Sebagai bagian dari penertiban, Nusron akan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terlanjur diterbitkan di kawasan sempadan sumber air. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai sebagai daerah resapan dan pengaman debit air agar tidak meluap ke pemukiman.
Mengenai kompensasi atau ganti rugi bagi masyarakat pemegang sertifikat yang terdampak, Nusron menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
Artikel Terkait
JBA Indonesia Buka Cabang Baru di Bandung, Targetkan Pasar Mobil Bekas Jawa Barat
Emas Antam dan Galeri 24 Melonjak Rp 54 Ribu dalam Satu Pekan
OJK Proyeksikan Geliat Pasar Modal pada 2026, Didorong Kinerja Korporasi yang Solid
Harga Emas Pegadaian Minggu Ini: Galeri24 Stagnan, UBS Turun Tipis