Kemenkes Angkat Bicara Soal Tren Gas Tertawa: Bisa Berujung Maut

- Jumat, 30 Januari 2026 | 19:18 WIB
Kemenkes Angkat Bicara Soal Tren Gas Tertawa: Bisa Berujung Maut

Fenomena gas tertawa yang disalahgunakan kian jadi sorotan. Tak cuma di kalangan aparat, Kementerian Kesehatan pun angkat bicara. Mereka menilai penyalahgunaan nitrous oxide (N2O) di luar fungsi medis sebagai persoalan yang serius bahkan berpotensi mematikan.

“Kami Kementerian Kesehatan memandang memang penyalahgunaan gas medik merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian,”

Demikian penegasan El Iqbal, dari Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI. Ia berbicara di Polres Jakarta Selatan akhir pekan lalu.

Menurut Iqbal, gas medik semestinya hanya dipakai sesuai indikasi kesehatan. Itu pun harus ditangani oleh tenaga yang kompeten. Di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan, N2O biasa digunakan untuk keperluan anestesi. Titik. Di luar itu, risikonya besar.

Ia pun mengingatkan masyarakat. Harapannya jelas: jangan coba-coba memakai N2O untuk hal di luar medis.

“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan, dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medik ini,” katanya lagi.

Memang, belakangan gas ini ramai dibicarakan. Sebagian orang menggunakannya demi sensasi singkat, euforia yang menipu. Padahal, efek sampingnya jauh dari lucu.

Di sisi lain, kepolisian sudah bergerak. Mereka berkoordinasi dengan BNN, Kemenkes, dan BPOM untuk mengkaji ulang regulasi penggunaan N2O. Sorotan makin kuat setelah temuan tabung gas ini dalam kasus meninggalnya Lulu Lahfah. Kasus itu seperti pengingat kelam: bermain-main dengan gas medis di luar sistem resmi layanan kesehatan bisa berakhir tragis.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar