Pemerintah Akan Menertibkan Bangunan di Sempadan Sungai untuk Cegah Banjir Jabodetabek
Pemerintah berencana melakukan penertiban bangunan yang berada di kawasan sempadan atau bantaran sungai, danau, waduk, dan situ. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya serius untuk mencegah terjadinya banjir di wilayah Jabodetabek yang kerap terjadi.
Harmonisasi Aturan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menggelar rapat koordinasi dengan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti. Rapat ini dilatarbelakangi oleh dua masalah utama. Pertama, fenomena banjir di Jabodetabek yang sering dipicu oleh banyaknya bangunan di area sempadan sungai. Kedua, adanya tumpang tindih aturan yang selama ini membingungkan dan bahkan menjerat petugas Kementerian ATR/BPN dalam kasus hukum terkait penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.
Nusron menjelaskan bahwa terdapat kerancuan status lahan. Di satu sisi, ada aturan yang menyatakan sungai dan sempadannya sebagai kekayaan negara. Di sisi lain, peraturan lain menyebutnya hanya sebagai tanah negara, yang memungkinkan pemberian hak. Harmonisasi peraturan dari aspek tata ruang, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat menjadi solusi yang diharapkan.
Artikel Terkait
IHSG Diprediksi Mixed di 8.000-8.124: Ini 4 Rekomendasi Saham Potensial (NCKL, HMSP, dkk) untuk Hari Ini!
Gila! Emas BSI Tembus 19 Ton & Tumbuh 72%, Proyeksi 2030 Bikin Melongo
MEDC Bagikan Dividen Interim Rp 28,3 per Saham, Naik 18%! Ini Jadwal Pembayarannya
Ledakan 72,3%! STAA (Sumber Tani Agung Resources) Raup Rp2,97 Triliun, Apa Kunci Suksesnya?