Pemerintah Akan Menertibkan Bangunan di Sempadan Sungai untuk Cegah Banjir Jabodetabek
Pemerintah berencana melakukan penertiban bangunan yang berada di kawasan sempadan atau bantaran sungai, danau, waduk, dan situ. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya serius untuk mencegah terjadinya banjir di wilayah Jabodetabek yang kerap terjadi.
Harmonisasi Aturan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menggelar rapat koordinasi dengan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti. Rapat ini dilatarbelakangi oleh dua masalah utama. Pertama, fenomena banjir di Jabodetabek yang sering dipicu oleh banyaknya bangunan di area sempadan sungai. Kedua, adanya tumpang tindih aturan yang selama ini membingungkan dan bahkan menjerat petugas Kementerian ATR/BPN dalam kasus hukum terkait penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.
Nusron menjelaskan bahwa terdapat kerancuan status lahan. Di satu sisi, ada aturan yang menyatakan sungai dan sempadannya sebagai kekayaan negara. Di sisi lain, peraturan lain menyebutnya hanya sebagai tanah negara, yang memungkinkan pemberian hak. Harmonisasi peraturan dari aspek tata ruang, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat menjadi solusi yang diharapkan.
Target Penertiban Sebelum Puncak Musim Hujan
Pemerintah menargetkan proses penertiban ini selesai sebelum Januari-Februari tahun depan, yang merupakan puncak musim banjir di Jabodetabek. Langkah penertiban akan mencakup audit tata ruang, audit sertifikat, dan audit bangunan yang berada di sepanjang sempadan sungai-sungai strategis seperti Ciliwung, Cisadane, Cikeas, dan Citarum.
Pembatalan Sertifikat dan Peran Pemerintah Daerah
Sebagai bagian dari penertiban, Nusron akan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terlanjur diterbitkan di kawasan sempadan sumber air. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai sebagai daerah resapan dan pengaman debit air agar tidak meluap ke pemukiman.
Mengenai kompensasi atau ganti rugi bagi masyarakat pemegang sertifikat yang terdampak, Nusron menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
Artikel Terkait
Hanya Dua dari Enam Emiten Grup Prajogo Pangestu Penuhi Aturan Free Float 15 Persen
BEI: 560 Emiten Penuhi Aturan Free Float 15%, Masa Transisi Diberikan hingga 2029
MNC Sekuritas Gelar Kuliah Umum di Universitas MH Thamrin, Dorong Literasi Pasar Modal Berbasis Pemahaman Geopolitik Global
Menkeu Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh Mendekati 6 Persen hingga Akhir 2026