Kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah akhirnya mendapat penjelasan resmi dari polisi. Jumat sore (30/1/2026) lalu, suasana di Polres Metro Jakarta Selatan cukup tegang saat konferensi pers digelar.
AKBP Iskandarsyah, yang menjabat Kasat Reskrim, tampil sebagai juru bicara. Dengan nada tenang namun tegas, ia menyampaikan temuan penyelidikan mereka. Intinya, polisi tidak menemukan indikasi kejahatan.
"Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas," ujarnya.
Ia kemudian melanjutkan,
"Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan."
Pernyataan rumah sakit itu, menurut Iskandarsyah, sudah cukup bagi penyidik. Apalagi, keluarga korban sendiri meminta agar autopsi tidak dilakukan. Permintaan itu mereka hormati.
"Oleh karena itu kami Satreskrim Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini, autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari orang tua saudari LL tidak dilaksanakan," katanya.
Proses penyelidikan disebutnya sudah komprehensif, meski dalam waktu yang relatif singkat. Timnya telah memeriksa semua bukti dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Hasilnya sama: nihil.
"Karena kami sudah mengecek seluruh bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi dalam waktu singkat," lanjut Iskandarsyah.
Di akhir pernyataannya, ia sekali lagi menegaskan poin krusial. Kasus ini, tegas dia, bersih dari unsur kekerasan atau upaya melawan hukum.
"Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum," pungkasnya.
Pernyataan itu sekaligus menutup penyelidikan. Semua bukti mengarah pada kesimpulan yang sama: sebuah kematian tragis tanpa campur tangan kejahatan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi