Selain pembebasan BPHTB, pemerintah juga menghapuskan biaya perizinan pembangunan bagi masyarakat. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, kini juga diberikan secara cuma-cuma.
“Itu juga sudah gratis, berjalan, dan dimonitor, dibantu oleh Bapak Mendagri. Jadi para bupati, wali kota juga menjalankan itu,” kata Maruarar.
Yang tak kalah penting, pemerintah memastikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi tetap stabil dan tidak membebani. Suku bunga untuk program ini dijaga tetap pada tingkat 5 persen.
Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Diperbesar
Lebih lanjut, Maruarar menuturkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada rumah baru, tetapi juga menyiapkan bantuan bagi pemilik rumah tidak layak huni. Pada tahun ini, bantuan renovasi diberikan untuk 45.000 rumah.
“Tahun depan, Bapak Presiden meningkatkan besar sekali, jadi dari 45 ribu tahun ini, tahun depan menjadi 400 ribu. Dan itu sudah mendapatkan dukungan dari DPR. Jadi ini program yang sangat pro rakyat sekali,” pungkasnya.
Lonjakan signifikan pada program bantuan renovasi ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas permukiman dan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Danantara Awasi Langkah Demutualisasi BEI, Siap Ambil Posisi?
Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Lebih Murah di Jakarta
Pemerintah Pacu Likuiditas dan Buka Data Pemilik Saham demi Pikat Investor Global
Jeffrey Hendrik Ditunjuk Jadi Plt Dirut BEI Gantikan Iman Rachman