Kemnaker Pastikan Garuda Indonesia Sudah Urus RPTKA untuk Direksi Asing
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengonfirmasi bahwa PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk dua direksi asingnya. Kemnaker mewajibkan setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki RPTKA sebelum bekerja di perusahaan dalam negeri.
Direksi Asing Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesia saat ini memiliki dua direksi asing, yaitu Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills yang menjabat sebagai Direktur Transformasi.
Ketentuan RPTKA untuk Direksi dan Komisaris
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Darmawansyah, menjelaskan bahwa ketentuan RPTKA berlaku untuk semua direksi dan komisaris asing. Namun, terdapat pengecualian bagi direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham minimal Rp 10 miliar.
"Untuk direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham Rp 10 miliar ke atas tidak perlu RPTKA, tapi kalau kurang dari Rp 10 miliar harus pakai RPTKA termasuk komisaris," jelas Darmawansyah.
Status RPTKA Garuda Indonesia
Dalam kasus Garuda Indonesia, kedua direksi asing tersebut wajib mengurus RPTKA karena mereka ditunjuk dan tidak memiliki saham perusahaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Artikel Terkait
DEPO Bagikan Dividen Rp10,2 Miliar, Setujui Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris
Targetkan 50 Gerai Baru, UFOE Andalkan Strategi Omni-channel
90 Persen Produk Indonesia Bebas Bea Masuk ke Belarusia Usai Perjanjian Dagang Diratifikasi
Investor Asing Lepas Saham Rp 699 Miliar di Sesi I, BBCA Paling Dibuang