Garuda Indonesia Urus RPTKA untuk Bos Asing, Ini Aturan Saham Rp 10 M yang Bebas Izin!

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Garuda Indonesia Urus RPTKA untuk Bos Asing, Ini Aturan Saham Rp 10 M yang Bebas Izin!

Kemnaker Pastikan Garuda Indonesia Sudah Urus RPTKA untuk Direksi Asing

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengonfirmasi bahwa PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk dua direksi asingnya. Kemnaker mewajibkan setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki RPTKA sebelum bekerja di perusahaan dalam negeri.

Direksi Asing Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia saat ini memiliki dua direksi asing, yaitu Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills yang menjabat sebagai Direktur Transformasi.

Ketentuan RPTKA untuk Direksi dan Komisaris

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Darmawansyah, menjelaskan bahwa ketentuan RPTKA berlaku untuk semua direksi dan komisaris asing. Namun, terdapat pengecualian bagi direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham minimal Rp 10 miliar.

"Untuk direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham Rp 10 miliar ke atas tidak perlu RPTKA, tapi kalau kurang dari Rp 10 miliar harus pakai RPTKA termasuk komisaris," jelas Darmawansyah.

Status RPTKA Garuda Indonesia

Dalam kasus Garuda Indonesia, kedua direksi asing tersebut wajib mengurus RPTKA karena mereka ditunjuk dan tidak memiliki saham perusahaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Komentar