Rehabilitasi Guru ASN Abdul Muis & Rasnal oleh Presiden Prabowo: Status Kembali, Catatan Pidana Tetap Ada

- Kamis, 13 November 2025 | 18:18 WIB
Rehabilitasi Guru ASN Abdul Muis & Rasnal oleh Presiden Prabowo: Status Kembali, Catatan Pidana Tetap Ada

Rehabilitasi Guru di Luwu Utara: Presiden Prabowo Kembalikan Status ASN Abdul Muis dan Rasnal

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan keputusan rehabilitasi terhadap dua orang guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Rehabilitasi ini diberikan setelah keduanya menjalani hukuman penjara selama satu tahun dua bulan terkait kasus korupsi.

Sebelumnya, sebagai konsekuensi dari vonis tersebut, kedua guru itu juga harus kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemberhentian tidak hormat.

Konsekuensi Hukum Rehabilitasi bagi Status ASN

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan implikasi dari keputusan ini. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan memulihkan hak kedua guru tersebut untuk kembali bertugas sebagai pendidik dan ASN.

Yusril menyatakan bahwa instansi yang sebelumnya memberhentikan mereka, seperti Dinas Pendidikan atau pemerintah daerah, kini berkewajiban untuk mencabut keputusan pemberhentian dan mengaktifkan kembali yang bersangkutan.


Halaman:

Komentar