Rehabilitasi Guru di Luwu Utara: Presiden Prabowo Kembalikan Status ASN Abdul Muis dan Rasnal
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan keputusan rehabilitasi terhadap dua orang guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Rehabilitasi ini diberikan setelah keduanya menjalani hukuman penjara selama satu tahun dua bulan terkait kasus korupsi.
Sebelumnya, sebagai konsekuensi dari vonis tersebut, kedua guru itu juga harus kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemberhentian tidak hormat.
Konsekuensi Hukum Rehabilitasi bagi Status ASN
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan implikasi dari keputusan ini. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan memulihkan hak kedua guru tersebut untuk kembali bertugas sebagai pendidik dan ASN.
Yusril menyatakan bahwa instansi yang sebelumnya memberhentikan mereka, seperti Dinas Pendidikan atau pemerintah daerah, kini berkewajiban untuk mencabut keputusan pemberhentian dan mengaktifkan kembali yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Terungkap, Motifnya Desakan Ekonomi
RKUHAP Disetujui DPR, Ini Jadwal Pengesahan di Paripurna Pekan Depan
Boikot AS di G20 Afrika Selatan: Dampak & Alasan Diplomatik yang Mengguncang
FPPJ Desak Evaluasi Direksi Transjakarta: Soroti Pelecehan Seksual & Kecelakaan Bus