IKN Akan Menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk memfungsikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat politik negara pada tahun 2028. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa penetapan status ini sekaligus mengukuhkan IKN sebagai ibu kota negara yang sah.
Penetapan Status Ibu Kota Negara
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Presiden telah memutuskan dan menetapkan tahun 2028 sebagai tahun dimana IKN berfungsi sebagai Ibu Kota Politik, yang secara otomatis juga berarti menjadi ibu kota negara. Pernyataan ini disampaikan Basuki usai menghadiri acara Dialog Kebangsaan untuk Indonesia Damai di Yogyakarta.
Persiapan Infrastruktur Menuju 2028
Otorita IKN kini tengah mempersiapkan segala infrastruktur pendukung. Pembangunan akan difokuskan pada penciptaan ekosistem yang lengkap, mencakup:
Artikel Terkait
Paripurna DPR Sahkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Pengamat Politik: Pengangkatan Thomas Djiwandono di BI Sesuai Koridor dan Beri Nilai Tambah
Hypefast Pacu IPO 2027 dengan Transformasi Menjadi Raksasa Ritel Terintegrasi
Cadangan Baru di Selat Malaka: ENRG Temukan 31 Juta Barel Minyak di Riau