Mereka juga berencana memasang aplikasi merchant di warung untuk memantau dan mengontrol pembelian LPG 3 kg.
Baca Juga: Diborong Pengendali, Saham AKRA Menguat 7 Sesi Beruntun!
Langkah ini diperkuat dengan kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, di mana pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Bagi yang belum terdata, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Transformasi pendistribusian LPG 3 kg ini menjadi langkah serius pemerintah untuk memastikan subsidi yang terus meningkat dinikmati oleh masyarakat yang tepat sasaran.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp6.000, Capai Rp1.123.000 Per Gram
Kementerian ESDM mencatat peningkatan signifikan realisasi volume LPG subsidi dari 2020-2022, sementara LPG non-subsidi mengalami penurunan rata-rata.
Meskipun dengan transformasi pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran, realisasi volume penyaluran LPG subsidi di 2023 diperkirakan akan sedikit di bawah kuota yang ditetapkan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Astra Siapkan Rp2 Triliun untuk Buyback, Saham ASII Diincar Lagi
Dana Negara Siap Selamatkan Industri Tekstil, BUMN Baru Dipertimbangkan
Menteri Purbaya Turun Langsung ke Kantor Danantara Usai Keluhan Pedas soal Coretax
Chandra Asri Pacu Peringkat ESG, Raih Nilai A- untuk Ketahanan Air