SINAR HARAPAN - PT Pertamina (Persero) memberlakukan langkah tegas terhadap agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram (kg) tanpa penggunaan KTP.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution, menyatakan bahwa mereka tidak akan ragu untuk menutup agen yang melanggar aturan ini.
Alfian mengungkapkan bahwa pertamina menerapkan pendataan secara digital untuk memperketat pengawasan pembelian LPG 3 kg, mulai dari pangkalan hingga ke pengecer, untuk memastikan pendistribusian tepat sasaran.
"Apabila agen atau pangkalan menjual tanpa NIK itu gampang kita deteksi, dan pasti ada tindakan tegas dari Pertamina terhadap pelanggaran itu, dan pasti kita tutup," ungkap Alfian dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin (3/1).
Pertamina mengaplikasikan sistem digitalisasi untuk mendeteksi dan mengontrol pelanggaran, memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dan terkoneksi dengan sistem data mereka.
Artikel Terkait
Astra Siapkan Rp2 Triliun untuk Buyback, Saham ASII Diincar Lagi
Dana Negara Siap Selamatkan Industri Tekstil, BUMN Baru Dipertimbangkan
Menteri Purbaya Turun Langsung ke Kantor Danantara Usai Keluhan Pedas soal Coretax
Chandra Asri Pacu Peringkat ESG, Raih Nilai A- untuk Ketahanan Air