SINAR HARAPAN - PT Pertamina (Persero) memberlakukan langkah tegas terhadap agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram (kg) tanpa penggunaan KTP.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution, menyatakan bahwa mereka tidak akan ragu untuk menutup agen yang melanggar aturan ini.
Alfian mengungkapkan bahwa pertamina menerapkan pendataan secara digital untuk memperketat pengawasan pembelian LPG 3 kg, mulai dari pangkalan hingga ke pengecer, untuk memastikan pendistribusian tepat sasaran.
"Apabila agen atau pangkalan menjual tanpa NIK itu gampang kita deteksi, dan pasti ada tindakan tegas dari Pertamina terhadap pelanggaran itu, dan pasti kita tutup," ungkap Alfian dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin (3/1).
Pertamina mengaplikasikan sistem digitalisasi untuk mendeteksi dan mengontrol pelanggaran, memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dan terkoneksi dengan sistem data mereka.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Meroket Rp 21.000 di Tengah Insentif Fiskal Baru
Harga Emas Antam Melonjak Rp 21.000, Tembus Rp 2,3 Juta per Gram
Harga Minyak dan Batu Bara Melonjak, Pasar Waspada Dampak Sanksi Rusia
BUMA Tuntaskan Utang USD 212 Juta Lebih Cepat, Pacu Likuiditas dan Kepercayaan Investor