murianetwork.com - Sebanyak 22 entitas penawaran investasi ilegal telah diblokir dan dihentikan informasinya, oleh Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama bulan November 2023.
Satgas PASTI OJK, telah memblokir aplikasi dan informasi termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu entitas ilegal tersebut, telah diproses hukum oleh pihak Kepolisian, dan ditengarai telah merugikan para anggotanya hingga ratusan miliar rupiah, nilai yang cukup fantastis.
Baca Juga: Cantik dan Manis, Ini Resep Bolu Kukus Tiramisu Praktis Buatnya Enak Rasanya
22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
1. 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan skema deposit
2. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
Artikel Terkait
SDM Konstruksi Bawah Tanah Indonesia: 34 Perusahaan & 54 Ahli Tersertifikasi
BRI Dukung Ekonomi Hijau di FLOII Expo 2025, Dorong Industri Hortikultura Nasional
Airlangga Hartarto Wakili Indonesia di ABAC APEC 2025, Bahas AI dan Ekonomi Hijau
Pembantaian El-Fasher Tewaskan 2.000 Orang, Nilai Tukar Pound Sudan Anjlok 40%