Inilah 22 Daftar Nama Investasi Ilegal yang Dihentikan OJK, Nilai Kerugiannya Cukup Fantastis

- Minggu, 31 Desember 2023 | 10:00 WIB
Inilah 22 Daftar Nama Investasi Ilegal yang Dihentikan OJK, Nilai Kerugiannya Cukup Fantastis

3. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin

Baca Juga: Sederhana tapi Rasanya Wah! Resep Ayam Rica Rica Kemangi ala Chef Devina Hermawan dengan Bumbu yang Meresap, Gurih dan Pedas

3. 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin

Adapun rincian dari 22 nama entitas ilegal yang telah di blokir Satgas PASTI OJK tersebut adalah :


Kategori penawaran Kerja Paruh Waktu Dengan Sistem Deposit

1. Detik trans Indonesia

2. Global Online Shop

Baca Juga: Angka Kriminalitas di Kota Jambi Tahun 2023 Turun 7,50 persen, Ini Rinciannya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com


Halaman:

Komentar