3. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
3. 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin
Adapun rincian dari 22 nama entitas ilegal yang telah di blokir Satgas PASTI OJK tersebut adalah :
Kategori penawaran Kerja Paruh Waktu Dengan Sistem Deposit
1. Detik trans Indonesia
2. Global Online Shop
Baca Juga: Angka Kriminalitas di Kota Jambi Tahun 2023 Turun 7,50 persen, Ini Rinciannya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Saham Energi Boy Thohir Jadi Penopang Pasar di Tengah Pelemahan IHSG
Menkeu Purbaya Bicara Beban Jabatan dan Rencana Bantu Pedagang Terbelit Utang
Bitcoin Koreksi 7% Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga dan Revisi Proyeksi Inflasi
Kemenhub Klaim Harga Tiket Mudik Masih Wajar, OTA Dituding Sebabkan Persepsi Mahal