3. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
3. 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin
Adapun rincian dari 22 nama entitas ilegal yang telah di blokir Satgas PASTI OJK tersebut adalah :
Kategori penawaran Kerja Paruh Waktu Dengan Sistem Deposit
1. Detik trans Indonesia
2. Global Online Shop
Baca Juga: Angka Kriminalitas di Kota Jambi Tahun 2023 Turun 7,50 persen, Ini Rinciannya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
SDM Konstruksi Bawah Tanah Indonesia: 34 Perusahaan & 54 Ahli Tersertifikasi
BRI Dukung Ekonomi Hijau di FLOII Expo 2025, Dorong Industri Hortikultura Nasional
Airlangga Hartarto Wakili Indonesia di ABAC APEC 2025, Bahas AI dan Ekonomi Hijau
Pembantaian El-Fasher Tewaskan 2.000 Orang, Nilai Tukar Pound Sudan Anjlok 40%