3. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
3. 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin
Adapun rincian dari 22 nama entitas ilegal yang telah di blokir Satgas PASTI OJK tersebut adalah :
Kategori penawaran Kerja Paruh Waktu Dengan Sistem Deposit
1. Detik trans Indonesia
2. Global Online Shop
Baca Juga: Angka Kriminalitas di Kota Jambi Tahun 2023 Turun 7,50 persen, Ini Rinciannya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Pagi Ini, IHSG Diramal Bangkit Usai Sinyal Morning Star
Kiki Dewi Pimpin OJK, Transisi Kepemimpinan Tak Sampai Sehari Kosong
Batam Jadi Percontohan Jargas Rumah Tangga, PGN Siapkan Ribuan Sambungan Baru
Dolar Menguat, Yen Terperosok: Pasar Waspadai Warsh dan Takaichi