murianetwork.com -- Dalam rangka mendukung kenyamanan dan keselamatan para ibu hamil ketika bepergian menggunakan pesawat udara, Super Air Jet merkomendasikan kiat khusus dengan fokus pada kebutuhan khusus ibu hamil.
Menurut Direktur Utama (Chief Executive Officer) SUPER AIR JET, Ari Azhari, syarat terbang dalam kondisi Hamil bersama Super Air Jet adalah :
Pertama, untuk memastikan keselamatan ibu hamil dan bayi, Super Air Jet memperbolehkan ibu hamil untuk terbang hingga usia kehamilan maksimum 35 minggu.
Baca Juga: Operasi Lilin 2023, Polri Pastikan Kamtibmas Aman Terkendali
Kedua, sebelum keberangkatan, calon penumpang hamil diwajibkan untuk menyertakan surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan bahwa ibu hamil tersebut dapat bepergian menggunakan pesawat udara. Surat ini harus dikeluarkan maksimum 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Ketiga, ketika melakukan pelaporan di area check-in di bandar udara, ibu hamil diharapkan untuk mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh Super Air Jet. Surat ini berisi informasi penting terkait kondisi kesehatan dan kesanggupan ibu hamil untuk melakukan perjalanan udara.
Baca Juga: Tinjau Gereja Katedral dan GRII, Kapolri Bicara Keberagaman Hingga Jaga Persatuan-Kesatuan Indonesia
Artikel Terkait
Sumsel Unggul Belanja, Meski Penerimaan Masih Tertinggal
Pembicaraan Dagang RI-AS Mencapai Titik Krusial, Freeport hingga Tesla Masuk Daftar
Libur Nataru 2025 Gagal Dongkrak Okupansi Hotel, PHRI Ungkap Penyebabnya
38 Provinsi Tuntaskan UMP 2026, Jakarta Puncaki Daftar dengan Kenaikan 6,17%