- Ibu hamil/nifas
- Balita berusia 0-6 tahun
Untuk ibu hamil/nifas, bantuan Rp750 ribu akan diberikan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juli dan Desember.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah:
- Ibu hamil maksimal dua kali mengandung
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan golongan penerima upah dengan gaji di atas UMR
Sementara itu, untuk balita berusia 0-6 tahun, bantuan Rp750 ribu akan diberikan sebanyak empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah:
- Balita berusia 0-6 tahun
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Trump Panggil Raksasa Minyak, Tawarkan Venezuela dengan Garansi 100 Miliar Dolar
MIND ID dan Pertamina Pacu Hilirisasi Batu Bara untuk Tekan Impor LPG
Bencana Akhir Tahun: 189 Ribu Rumah Rusak di Aceh hingga Sumatera
Menabung 100 Juta Sehari, Butuh 308 Juta Tahun untuk Mengejar Elon Musk