- Ibu hamil/nifas
- Balita berusia 0-6 tahun
Untuk ibu hamil/nifas, bantuan Rp750 ribu akan diberikan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juli dan Desember.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah:
- Ibu hamil maksimal dua kali mengandung
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan golongan penerima upah dengan gaji di atas UMR
Sementara itu, untuk balita berusia 0-6 tahun, bantuan Rp750 ribu akan diberikan sebanyak empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah:
- Balita berusia 0-6 tahun
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Seppalga Ahmad Lengser dari Jasa Marga Usai Dapat Amanah Baru di Danareksa
Emas Antam Melonjak Rp21 Ribu, Sentuh Level Rp2,36 Juta per Gram
IHSG Melaju 40 Poin, Sektor Komoditas Jadi Primadona
Direktur Chandra Asri Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Borong Saham di Tengah Tekanan