Pekerja Tak Terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Dapat Bantuan Rp750 Ribu di Desember 2023, Begini Caranya!

- Minggu, 24 Desember 2023 | 16:30 WIB
Pekerja Tak Terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Dapat Bantuan Rp750 Ribu di Desember 2023, Begini Caranya!
  • Ibu hamil/nifas
  • Balita berusia 0-6 tahun

Untuk ibu hamil/nifas, bantuan Rp750 ribu akan diberikan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juli dan Desember.

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah:

- Ibu hamil maksimal dua kali mengandung

- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan golongan penerima upah dengan gaji di atas UMR

Sementara itu, untuk balita berusia 0-6 tahun, bantuan Rp750 ribu akan diberikan sebanyak empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah:

- Balita berusia 0-6 tahun

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com


Halaman:

Komentar