OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai di Sumbar, LPS Siap Jalankan Likuidasi

- Rabu, 08 April 2026 | 09:00 WIB
OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai di Sumbar, LPS Siap Jalankan Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR di Sumbar, LPS Siap Jalankan Likuidasi

Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai akhirnya dicabut. Keputusan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini tertuang dalam surat bernomor KEP-30/D.03/2026, yang ditetapkan Selasa lalu, 7 April 2026. Bank yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat itu kini harus menutup pintunya.

Menurut Roni Nazra, Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat, langkah ini tidak diambil dengan gegabah. Ini adalah bentuk pengawasan tegas untuk menjaga fondasi industri perbankan dan, yang lebih penting, kepercayaan masyarakat.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas,” jelas Roni, Rabu (8/4/2026).

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” tambahnya.

Cerita tentang keterpurukan bank ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Awal mula masalahnya terjadi pada 6 Maret 2025, ketika OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Pemicunya adalah rasio modal atau KPMM yang anjlok, jauh di bawah ambang batas 12 persen.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar