OJK Cabut Izin BPR di Sumbar, LPS Siap Jalankan Likuidasi
Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai akhirnya dicabut. Keputusan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini tertuang dalam surat bernomor KEP-30/D.03/2026, yang ditetapkan Selasa lalu, 7 April 2026. Bank yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat itu kini harus menutup pintunya.
Menurut Roni Nazra, Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat, langkah ini tidak diambil dengan gegabah. Ini adalah bentuk pengawasan tegas untuk menjaga fondasi industri perbankan dan, yang lebih penting, kepercayaan masyarakat.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas,” jelas Roni, Rabu (8/4/2026).
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” tambahnya.
Cerita tentang keterpurukan bank ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Awal mula masalahnya terjadi pada 6 Maret 2025, ketika OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Pemicunya adalah rasio modal atau KPMM yang anjlok, jauh di bawah ambang batas 12 persen.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp19.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Ikut Menguat
Pasar Logam Menguat Usai Gencatan Senjata AS-Iran Buka Kembali Selat Hormuz
Bursa Asia Melonjak, Harga Minyak Anjlok Usai AS-Iran Sepakat Gencatan Senjata
Analis Prediksi IHSG Berpeluang Rebound, Level 7.050 Jadi Kunci