Sayangnya, kondisi tak kunjung membaik. Setahun berselang, tepatnya 4 Maret 2026, statusnya malah meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Tren negatif yang terus berlanjut ini akhirnya membawa pada keputusan final. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 26 Maret 2026 memutuskan bahwa likuidasi adalah jalan keluar terbaik.
Dengan pencabutan izin ini, proses hukumnya pun bergulir. LPS akan segera mengambil alih untuk menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah dan memulai prosedur likuidasi sesuai aturan yang ada.
Di tengah situasi ini, OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Kepanikan justru tidak membantu.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Roni menegaskan.
Jadi, meski papan nama bank akan diturunkan, dana masyarakat di dalamnya tetap mendapat perlindungan. Prosesnya mungkin rumit, tapi jaminannya jelas ada.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp19.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Ikut Menguat
Pasar Logam Menguat Usai Gencatan Senjata AS-Iran Buka Kembali Selat Hormuz
Bursa Asia Melonjak, Harga Minyak Anjlok Usai AS-Iran Sepakat Gencatan Senjata
Analis Prediksi IHSG Berpeluang Rebound, Level 7.050 Jadi Kunci