Meski nilainya fantastis di telinga awam, manajemen menegaskan bahwa total akuisisi ini nilainya di bawah 20% ekuitas perusahaan. Artinya, secara aturan, transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi material.
Corporate Secretary Lippo Karawaci, Ratih Safitri, pun memberikan penjelasan resmi.
"Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan dengan pelaksanaan rencana transaksi," tulisnya dalam keterbukaan informasi ke BEI, Rabu (1/4/2026).
Jadi, bagi LPKR, langkah ini seperti bagian dari strategi bisnis biasa. Mereka terus memperkuat portofolio propertinya, kali ini dengan fokus ke wilayah timur.
Artikel Terkait
Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Jasa Instalasi Perairan untuk Ekspansi Migas
Analis Proyeksi Harga Minyak Bisa Tembus USD116 per Barel Pekan Depan
BNI Lepas 99,9% Saham BNI Asset Management ke Danantara Rp359,64 Miliar
PLN Tegaskan Tidak Ada Pengembalian Dana untuk Token Listrik yang Salah Beli