Jakarta lagi-lagi diramaikan oleh keluhan yang sama: harga tiket pesawat untuk mudik Lebaran 2026 disebut-sebut melambung tinggi. Padahal, pemerintah sudah menggelontorkan program diskon yang cukup signifikan, yakni potongan 17 sampai 18 persen dari tarif dasar. Program ini berlaku untuk penerbangan domestik pada 14 hingga 29 Maret 2026. Tapi, apa yang terjadi di lapangan? Banyak calon pemudik yang justru mengeluh. Bahkan beredar kabar mengejutkan, ada tiket untuk rute Timika-Padang yang harganya menyentuh angka Rp16 juta. Kok bisa?
Menanggapi heboh ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya buka suara. Pihak pemerintah punya penjelasan sendiri. Menurut mereka, persepsi masyarakat soal harga yang melonjak tak selalu mencerminkan realita sebenarnya. Lho, kenapa? Ternyata, banyak dari tiket berharga fantastis itu berasal dari rute penerbangan yang tidak langsung alias harus transit beberapa kali.
“Kalau kita lihat di media sosial seolah-olah harga tiket sangat tinggi. Padahal setelah diperhatikan, rute yang ditawarkan oleh online travel agent itu ternyata rute dengan beberapa transit karena rute langsungnya sudah habis,”
Demikian penjelasan Agustinus Budi Hartono, Direktur Angkutan Udara Kemenhub, dalam sebuah jumpa pers Selasa (17/3/2026) lalu.
Dia memberi contoh konkret. Tiket dari Timika atau Manokwari ke Padang yang viral dengan harga Rp16-17 juta itu sebenarnya adalah akumulasi dari beberapa penerbangan. Rute langsung antara kedua kota tersebut memang tidak tersedia. “Padahal kalau dihitung melalui rute normal seharusnya tidak lebih dari sekitar Rp8 juta atau Rp9 juta,” tambahnya. Intinya, sistem di agen travel online (OTA) sering menawarkan opsi transit saat kursi langsung habis, dan harganya pun jadi membengkak.
Di sisi lain, Kemenhub bersikukuh bahwa secara regulasi, harga tiket yang dijual maskapai masih dalam batas wajar. Pemerintah punya instrumen bernama Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk mengontrol harga. “Kalau dibilang mahal, sebenarnya mahal itu kalau sudah melebihi tarif batas atas. Kalau masih dalam range TBA, berarti sebenarnya belum ada pelanggaran dari maskapai,” tegas Agustinus.
Meski begitu, dia mengakui bahwa TBA yang berlaku sekarang masih mengacu pada perhitungan tahun 2019. Saat itu, biaya operasional seperti kurs dolar dan harga avtur jauh lebih rendah. Sekarang, kedua komponen itu sudah naik signifikan. Walau demikian, pengawasan tetap dilakukan. Hasil pemantauan di Bandara Soekarno-Hatta, klaimnya, menunjukkan semua tiket masih sesuai aturan setelah memperhitungkan pajak dan biaya tambahan.
Artikel Terkait
Saham Energi Boy Thohir Jadi Penopang Pasar di Tengah Pelemahan IHSG
Menkeu Purbaya Bicara Beban Jabatan dan Rencana Bantu Pedagang Terbelit Utang
Bitcoin Koreksi 7% Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga dan Revisi Proyeksi Inflasi
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium