Dengan data itu terbuka, penyedia indeks seperti MSCI bisa memutuskan, apakah bagian saham yang 'terkunci' itu akan dimasukkan atau justru dikeluarkan dari perhitungan indeks mereka.
Yang terakhir, dan mungkin paling banyak dibicarakan, adalah kenaikan porsi saham publik atau free float menjadi 15%. Nah, untuk yang satu ini, prosesnya tidak instan. Akan dilakukan bertahap dalam kurun waktu sekitar tiga tahun.
Di tahun pertama, OJK menargetkan sekitar 75% dari total 960 emiten yang bisa didorong memenuhi ketentuan 15% itu. Saat ini, proporsi emiten yang sudah memenuhinya masih sekitar 60%. Artinya, ada potensi kenaikan 10-15% dalam setahun.
"Dari sisi market cap dan jumlah emiten, kita targetkan mungkin totalnya akan mencapai sekitar 75 persen yang bisa kita dorong ke 15 persen di tahun pertama," jelas Hasan.
Lalu, bagaimana dengan emiten yang telat? Jika dalam tiga tahun belum juga memenuhi syarat, BEI akan memberi notasi khusus sebagai penanda. Semua langkah ini, di mata OJK, adalah upaya konkret untuk meningkatkan transparansi dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata dunia.
Hasan menyampaikan penjelasannya itu di Gedung BEI, Jakarta, Selasa lalu. Agenda reformasi yang padat itu kini tinggal menunggu eksekusi di lapangan.
Artikel Terkait
Indonesia Alihkan Impor Minyak dari Timur Tengah ke AS Antisipasi Penutupan Selat Hormuz
Unicharm Indonesia Catat Kerugian Rp1 Triliun di 2025, Terburuk Sepanjang Sejarah
Pemerintah Alihkan Impor Minyak dari Timur Tengah ke AS Imbas Penutupan Selat Hormuz
BEI dan KSEI Mulai Publikasi Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen