Di sisi lain, pemberian insentif bagi emiten yang kooperatif juga perlu dipertimbangkan. Bisa berupa pengurangan biaya pencatatan, kemudahan dalam aksi korporasi, atau prioritas masuk ke dalam indeks tertentu. Hal ini diharapkan bisa memacu emiten untuk lebih proaktif.
Hendra juga menekankan satu hal yang kerap terlupa: memperkuat sisi permintaan. Kebijakan ini tidak akan optimal tanpa ada peningkatan partisipasi investor domestik, baik ritel maupun institusi seperti dana pensiun dan asuransi. Mereka inilah yang nantinya akan menyerap tambahan saham yang dilepas ke pasar.
“Reformasi pasar modal harus tegas, tetapi tetap adil dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem, bukan sekadar kepatuhan administratif,” tegasnya.
Edukasi dan perluasan basis investor, menurutnya, adalah bagian yang tak terpisahkan. Sebab, tanpa permintaan yang kuat, kewajiban menambah porsi saham publik justru berisiko membuat harga saham tertekan.
Sebelumnya, rencana OJK untuk menyematkan notasi khusus ini memang sudah mencuat. Notasi itu dimaksudkan sebagai penanda visual bagi investor. Sementara itu, BEI menyiapkan delisting sebagai opsi terakhir bagi emiten yang benar-benar tidak patuh dalam jangka panjang.
(DESI ANGRIANI)
Artikel Terkait
Pembangunan Pabrik Baru SCNP di Bogor Capai 70 Persen
IHSG Anjlok 1,44%, Saham MSKY dan JAYA Melonjak di Atas 34%
Rupiah Menguat ke Rp16.759 Didorong Harap Perundingan AS-Iran
Saham Jantra Grupo (KAQI) Melonjak 21,9%, Jadi Top Gainer Bursa