MURIANETWORK.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memindahkan saham PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), emiten pengelola Hypermart, ke dalam papan pemantauan khusus. Perpindahan ini menyebabkan saham MPPA akan diperdagangkan dengan mekanisme full-call auction (FCA) mulai 12 Februari 2026. Langkah tersebut diambil menyusul laporan keuangan perseroan yang mencatat ekuitas negatif, sebuah kondisi yang memicu penerapan sanksi sesuai aturan bursa.
Pemicu Perpindahan ke Papan Khusus
Keputusan BEI bukan tanpa alasan. Perpindahan MPPA dari papan pengembangan ke papan pemantauan khusus secara spesifik didasarkan pada pelanggaran terhadap kriteria kelima aturan pencatatan bursa. Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa emiten dengan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhirnya wajib ditempatkan ke dalam papan khusus.
Kondisi keuangan yang memicu sanksi itu terungkap dalam laporan keuangan MPPA untuk periode 2025. Laporan tersebut menunjukkan ekuitas perseroan, yang merupakan bagian dari Lippo Group, terkikis hingga minus Rp4 miliar. Angka itu merupakan imbas dari rugi bersih yang membengkak mencapai Rp152 miliar sepanjang tahun lalu.
Artikel Terkait
OPEC+ Naikkan Kuota Produksi, Namun Gangguan di Selat Hormuz Hambat Realisasi
Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Jasa Instalasi Perairan untuk Ekspansi Migas
Analis Proyeksi Harga Minyak Bisa Tembus USD116 per Barel Pekan Depan
BNI Lepas 99,9% Saham BNI Asset Management ke Danantara Rp359,64 Miliar