murianetwork.com — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 telah ditetapkan pada November 2023 lalu. Kota Semarang tertinggi dan Kabupaten Wonogiri terendah.
Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan UMK 2024, Kamis (30/11/2023).
Penetapan UMK ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Baca Juga: Daftar Tim 16 Besar Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Lolos, Ukir Sejarah Bersama Shin Tae-yong
Penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi yakni Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.
Baca Juga: Cerita Horor Malam : Tiap Malam Selalu Mendengar Wanita Menangis
Artikel Terkait
Ekonomi Hijau Indonesia: Potensi Raksasa yang Belum Sampai ke Rakyat
IHSG Pacu Penguatan, William Hartanto Soroti Momentum Buy di Empat Saham Ini
BNI Garap Transisi Hijau Sawit dengan Panduan ESG Perdana
Emas Bertahan Naik Meski Risalah Fed Picu Keraguan Pasar