murianetwork.com — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 telah ditetapkan pada November 2023 lalu. Kota Semarang tertinggi dan Kabupaten Wonogiri terendah.
Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan UMK 2024, Kamis (30/11/2023).
Penetapan UMK ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Baca Juga: Daftar Tim 16 Besar Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Lolos, Ukir Sejarah Bersama Shin Tae-yong
Penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi yakni Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.
Baca Juga: Cerita Horor Malam : Tiap Malam Selalu Mendengar Wanita Menangis
Artikel Terkait
Prestasi Bersejarah di SEA Games 2025, Bonus Atlet Emas Tembus Rp1 Miliar
Menkeu Purbaya: Demutualisasi BEI Bukti Kepercayaan Investor, IHSG 10.000 Bukan Mimpi
Analis HSBC Proyeksikan Emas Tembus USD 5.000 pada Awal 2026
Dari Teras Rumah Hingga Naik Kelas: Kisah AO PNM yang Mengubah Rasa Takut Jadi Kepercayaan