Dampaknya, struktur kepengurusan di tubuh dewan komisaris perusahaan dipastikan akan berubah. Menurut Yushadi, perubahan ini mencakup pembagian tugas, wewenang, hingga tanggung jawab di antara anggota yang tersisa.
"Adanya perubahan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab di antara anggota Dewan Komisaris dan Komite Dewan Komisaris,"
tambahnya.
Perubahan susunan dan tugas itu nantinya akan diatur lebih lanjut. Untuk saat ini, suasana duka tentu masih menyelimuti lingkungan perseroan.
Artikel Terkait
Bank Danamon Bagikan Dividen Rp1,39 Triliun untuk Tahun 2025
PT Palapa Ring Barat Tunjuk Hekal Syamsuddin Yahya sebagai Direktur Baru
NCKL Habiskan Dana IPO Rp9,99 Triliun untuk Pelunasan Utang dan Ekspansi Bisnis
Folago Global Nusantara (IRSX) Cetak Laba Bersih Rp25,3 Miliar, Melonjak 4.768% di 2025