Periode Libur Nataru, PT Jasa Marga Berlakukan Diskon 10 Persen, Lisye Octaviana Beberkan Ketentuannya, Untuk Ruas Jalan Tol ini

- Jumat, 22 Desember 2023 | 06:30 WIB
Periode Libur Nataru, PT Jasa Marga Berlakukan Diskon 10 Persen, Lisye Octaviana Beberkan Ketentuannya, Untuk Ruas Jalan Tol ini

Baca Juga: Zulkifli Hasan Disebut Lecehkan Syariat Islam, Sekjen PAN Bilang Tak Setuju

Menurut Lisye Octaviana, potongan tarif tersebut berlaku untuk Jalan Tol Trans Jawa tersebut hanya berlaku untuk perjalanan menerus.

Bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus, melakukan tap in dari GT Cikampek Utama dan melakukan tap out di GT Kalikangkung serta sebaliknya.

Ditambahkan, potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.

Baca Juga: Temui Simpatisan di Banten, Capres Anies Baswedan Sampaikan Perubahan

“Potongan tarif 10 persen akan berlaku selama 3 hari yaitu pada arus mudik Natal (21 Desember 2023), arus balik Natal (28 Desember 2023) serta arus balik Tahun Baru (3 Januari 2024),” ujar Lisye.

Lanjutnya, jam pemberlakuan potongan tarif yaitu mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, atau berlaku 24 jam, pada tanggal yang telah ditentukan tersebut.

"Potongan tarif akan diberlakukan untuk semua golongan kendaraan,” imbuhnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenekspose.id


Halaman:

Komentar