Baca Juga: Zulkifli Hasan Disebut Lecehkan Syariat Islam, Sekjen PAN Bilang Tak Setuju
Menurut Lisye Octaviana, potongan tarif tersebut berlaku untuk Jalan Tol Trans Jawa tersebut hanya berlaku untuk perjalanan menerus.
Bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus, melakukan tap in dari GT Cikampek Utama dan melakukan tap out di GT Kalikangkung serta sebaliknya.
Ditambahkan, potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.
Baca Juga: Temui Simpatisan di Banten, Capres Anies Baswedan Sampaikan Perubahan
“Potongan tarif 10 persen akan berlaku selama 3 hari yaitu pada arus mudik Natal (21 Desember 2023), arus balik Natal (28 Desember 2023) serta arus balik Tahun Baru (3 Januari 2024),” ujar Lisye.
Lanjutnya, jam pemberlakuan potongan tarif yaitu mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, atau berlaku 24 jam, pada tanggal yang telah ditentukan tersebut.
"Potongan tarif akan diberlakukan untuk semua golongan kendaraan,” imbuhnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenekspose.id
Artikel Terkait
Industri Wood Pellet Indonesia: Legal & Berkelanjutan dengan SVLK
Modus Under-Invoicing Ekspor CPO: DJP Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 140 Miliar
Pabrik Lotte Chemical Indonesia Resmi Beroperasi, Investasi Rp 65 Triliun untuk Kurangi Impor
Pembangunan Pusat Budidaya Perikanan di 500 Kabupaten: Target Prabowo 2026