Kemudian, SC atau Securities Company. Ini adalah perusahaan sekuritas atau efek. Mereka punya izin sebagai penjamin emisi, perantara pedagang efek, atau manajer investasi. Nah, di sinilah biasanya investor ritel membuka akun untuk trading.
Ketujuh, PF alias Pension Fund. Ini adalah lembaga pengelola dana pensiun. Perusahaan besar biasanya punya lembaga khusus untuk urusan ini. Contohnya seperti Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan. Mereka boleh kok, menempatkan sebagian dananya di pasar modal.
Kedelapan, FD atau Foundation. Yayasan, namanya. Lembaga berbadan hukum yang mengelola kekayaan untuk tujuan sosial, agama, atau kemanusiaan. Banyak konglomerat yang punya yayasan sendiri untuk mengelola dana kontribusinya.
Terakhir, OT atau Others. Kategori ini jadi tempat 'sampah' maaf, maksudnya tempat untuk investor yang tidak bisa dimasukkan ke dalam delapan kategori sebelumnya.
Nah, ke depannya, klasifikasi ini akan diperluas. Menurut rencana, akan ada tambahan kategori seperti sovereign wealth fund (SWF), private equity (PE), dan investment advisor. Penambahan ini dimaksudkan agar lebih selaras dengan praktik investasi internasional.
Jadi, itulah sembilan tipe investor yang selama ini dipakai KSEI. Perubahannya mungkin akan terasa, tapi tujuannya jelas: pasar modal kita jadi lebih transparan dan liquid.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Bicara Beban Jabatan dan Rencana Bantu Pedagang Terbelit Utang
Bitcoin Koreksi 7% Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga dan Revisi Proyeksi Inflasi
Kemenhub Klaim Harga Tiket Mudik Masih Wajar, OTA Dituding Sebabkan Persepsi Mahal
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium