Kemudian, SC atau Securities Company. Ini adalah perusahaan sekuritas atau efek. Mereka punya izin sebagai penjamin emisi, perantara pedagang efek, atau manajer investasi. Nah, di sinilah biasanya investor ritel membuka akun untuk trading.
Ketujuh, PF alias Pension Fund. Ini adalah lembaga pengelola dana pensiun. Perusahaan besar biasanya punya lembaga khusus untuk urusan ini. Contohnya seperti Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan. Mereka boleh kok, menempatkan sebagian dananya di pasar modal.
Kedelapan, FD atau Foundation. Yayasan, namanya. Lembaga berbadan hukum yang mengelola kekayaan untuk tujuan sosial, agama, atau kemanusiaan. Banyak konglomerat yang punya yayasan sendiri untuk mengelola dana kontribusinya.
Terakhir, OT atau Others. Kategori ini jadi tempat 'sampah' maaf, maksudnya tempat untuk investor yang tidak bisa dimasukkan ke dalam delapan kategori sebelumnya.
Nah, ke depannya, klasifikasi ini akan diperluas. Menurut rencana, akan ada tambahan kategori seperti sovereign wealth fund (SWF), private equity (PE), dan investment advisor. Penambahan ini dimaksudkan agar lebih selaras dengan praktik investasi internasional.
Jadi, itulah sembilan tipe investor yang selama ini dipakai KSEI. Perubahannya mungkin akan terasa, tapi tujuannya jelas: pasar modal kita jadi lebih transparan dan liquid.
Artikel Terkait
Jeffrey Hendrik Pimpin Sementara BEI, Kursi Direktur Utama Baru Tunggu 2026
Gentengisasi Prabowo: Arsitek Ingatkan Tak Ada Atap yang Cocok untuk Semua Daerah
IHSG Tembus 8.000, Optimisme Investor Melonjak
IHSG Melonjak 200 Poin, Sentimen MSCI Picu Rebound Spektakuler