Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bakal menambah klasifikasi tipe investor. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham di pasar modal. Latar belakangnya? Ada teguran dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) soal transparansi dan likuiditas pasar kita.
Namun begitu, sebelum klasifikasi baru itu difinalisasi, saat ini masih berlaku pengelompokan lama. Ada sembilan tipe investor dalam sistem Single Investor Identification (SID) KSEI yang perlu kamu tahu.
Pertama, ada ID atau Individual. Ini adalah investor ritel, alias kita-kebanyakan orang yang investasi secara perorangan.
Kedua, CP atau Corporate. Kategori ini mencakup badan usaha seperti PT, CV, atau Firma. Termasuk juga di sini perusahaan fintech, APERD Non-Bank, dan perusahaan di luar sektor keuangan.
Lalu, ada MF atau Mutual Fund. Ini adalah perusahaan manajer investasi yang mengelola reksa dana. Mereka menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan. Bentuknya bisa macam-macam, mulai dari KIK, KIK EBA, sampai Dana Investasi Infrastruktur.
Selanjutnya, IB atau Financial Institution. Singkatnya, lembaga keuangan lain yang bukan bank. Kategori ini menampung badan usaha di sektor keuangan yang tidak masuk dalam kategori asuransi, reksa dana, dan sejenisnya.
Kategori kelima adalah IS untuk Insurance. Ya, semua perusahaan yang bergerak di bidang asuransi masuk sini. Mulai dari asuransi jiwa, kerugian, reasuransi, sampai konsultan aktuaria.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Bicara Beban Jabatan dan Rencana Bantu Pedagang Terbelit Utang
Bitcoin Koreksi 7% Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga dan Revisi Proyeksi Inflasi
Kemenhub Klaim Harga Tiket Mudik Masih Wajar, OTA Dituding Sebabkan Persepsi Mahal
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium