murianetwork.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada awal tahun 2024.
Bansos tersebut terdiri dari tiga jenis, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Bansos BPNT diberikan kepada keluarga miskin yang terdaftar di DTKS.
Bantuan ini berupa uang tunai sebesar Rp400.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warung.
Bansos CBP diberikan kepada keluarga miskin yang terdaftar di DTKS.
Artikel Terkait
Petrosea Akuisisi Mayoritas Saham Perusahaan Jasa Pelabuhan Vista Maritim Asia
Samindo Resources Pacu Target Overburden Removal ke 34,5 Juta BCM pada 2026
InJourney Airports Borong 32 Penghargaan Kepuasan Penumpang ACI 2025
Nikkei Jepang dan KOSPI Korea Cetak Rekor Tertinggi, Didorong Euforia Teknologi AI