Jumat sore kemarin, dunia keuangan Indonesia dikejutkan oleh sebuah pengumuman. Mirza Adityaswara, sang Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, memutuskan untuk mundur dari posisinya. Kabar pengunduran diri itu disampaikan OJK lewat sebuah keterangan tertulis, tepat pada tanggal 30 Januari 2026.
Dalam pernyataannya, OJK menjelaskan bahwa proses pengunduran diri ini sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK)," tulis OJK.
Meski kehilangan salah satu pucuk pimpinannya, lembaga itu menegaskan bahwa operasional dan kewenangannya untuk mengawasi sektor jasa keuangan tidak akan terganggu. Stabilitas tetap jadi prioritas.
Lantas, siapa sebenarnya Mirza Adityaswara? Pria Surabaya kelahiran 1965 ini bukan nama baru di lingkaran elite keuangan nasional. Dia terpilih sebagai Wakil Ketua DK OJK untuk periode 2022-2027 pada April 2022 silam, tentu setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.
Jejak kariernya panjang dan berwarna. Lebih dari tiga dekade dihabiskannya di antara gedung-gedung pencakar langit dunia perbankan dan lembaga pemerintahan. Dia mengawali segalanya sebagai dealer di Bank Sumitomo Niaga, itu pun sudah dimulai sejak 1989.
Artikel Terkait
Trump Tunjuk Calon Hawkish, Wall Street Langsung Berdarah
Gelombang Mundur di OJK, Empat Pucuk Pimpinan Serahkan Surat Pengunduran Diri
Indonesia Jadi Magnet Investor Global di Tengah Badai Utang Negara Maju
Mirza Adityaswara Mundur dari Pucuk Pimpinan OJK