Sebenarnya, wacana ini sudah mengemuka sebelumnya. Di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (20/1), Agus sudah menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan sejumlah perubahan tarif. Fokusnya memang untuk yang dikenakan kepada orang asing.
Ada tujuan lain di balik rencana ini. Selain untuk memperkuat penerimaan negara tanpa membebani APBN, kebijakan ini juga diarahkan mendukung perluasan tugas negara. Terutama pasca berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
Jadi, intinya pemerintah akan mengajukan beberapa perubahan tarif PNBP yang nanti dibahas dalam rapat kementerian/lembaga. Targetnya jelas: penyesuaian tarif untuk orang asing.
Artikel Terkait
UKM Bisa Kuasai Tambang, Ini Syarat Jalur Prioritasnya
Agrinas Palma Cetak Laba Rp 1,6 Triliun di Tahun Pertama
Bank Mandiri Pacu Ekonomi Desa Lewat Kucuran Rp74,9 Triliun untuk UMKM
Pertamina Geothermal Rebut Proyek Panas Bumi 77 MW di Sumatera Barat