Sebenarnya, wacana ini sudah mengemuka sebelumnya. Di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (20/1), Agus sudah menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan sejumlah perubahan tarif. Fokusnya memang untuk yang dikenakan kepada orang asing.
Ada tujuan lain di balik rencana ini. Selain untuk memperkuat penerimaan negara tanpa membebani APBN, kebijakan ini juga diarahkan mendukung perluasan tugas negara. Terutama pasca berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
Jadi, intinya pemerintah akan mengajukan beberapa perubahan tarif PNBP yang nanti dibahas dalam rapat kementerian/lembaga. Targetnya jelas: penyesuaian tarif untuk orang asing.
Artikel Terkait
Direktur Utama Dharma Polimetal Mundur Setelah 36 Tahun Bekerja
ADRO Siapkan Rp4 Triliun dari Kas Internal untuk Buyback Saham
Wall Street Dibayangi Inflasi dan Gejolak Minyak, Pasar Terbelah
ELPI Bagikan Dividen Rp126 Miliar untuk Tahun Buku 2025