Latar belakangnya? Ketidakpastian global yang masih membayangi. Menurut LPS, langkah ini diambil demi menjaga stabilitas sektor keuangan, yang pada akhirnya diharapkan bisa terus mendorong roda perekonomian nasional. Mereka berusaha mencari titik aman di tengah gejolak yang ada.
Perlu dipahami, tingkat bunga penjaminan ini ibarat batas atas. Ia mencerminkan suku bunga simpanan tertinggi yang masih dijamin LPS di industri perbankan. Kebijakan yang baru saja diumumkan ini nantinya akan berlaku cukup lama.
“Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026,” ungkap Polis.
Dengan kata lain, untuk lebih dari dua tahun ke depan, ketentuan ini akan menjadi acuan. Sebuah kepastian di tengah kondisi yang serba tak pasti.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Ingkar Janji Bayar Utang
HOME Syariah: Dari Renovasi Rumah hingga Kebangkitan Ekonomi Keluarga
Prabowo di Davos: Stabilitas dan Danantara Jadi Modal Indonesia Jadi Negeri Peluang
Pemerintah Stop Impor Solar C48 Mulai 2026, Tapi Bensin Masih Diimpor