Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memutuskan untuk tidak mengubah suku bunga penjaminan. Keputusan ini mencakup simpanan rupiah di bank umum, juga untuk valuta asing di bank yang sama. Tak ketinggalan, suku bunga untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pun ikut dipertahankan.
Jadi, angka-angka yang berlaku tetap sama. Untuk nasabah bank umum, suku bunga penjaminan rupiah bertahan di 3,5 persen. Sementara untuk valas, angkanya 2 persen. Di sisi lain, nasabah BPR masih mendapat jaminan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi, yakni 6 persen.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh LPS pada Kamis lalu. Dalam konferensi pers yang digelar, salah satu anggotanya memberikan penjelasan.
“Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, valas dan BPR,” jelas Polis Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Tegaskan Harga BBM Subsidi Belum Akan Dinaikkan
Analis Prediksi IHSG Lanjutkan Koreksi, Waspadai Level 7.140
Harga Minyak Tembus US$100 per Barel, RATU Lihat Peluang Dongkrak Pendapatan
Wall Street Bangkit dari Tekanan Minyak Berkat Isyarat Perdamaian AS-Iran