Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memutuskan untuk tidak mengubah suku bunga penjaminan. Keputusan ini mencakup simpanan rupiah di bank umum, juga untuk valuta asing di bank yang sama. Tak ketinggalan, suku bunga untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pun ikut dipertahankan.
Jadi, angka-angka yang berlaku tetap sama. Untuk nasabah bank umum, suku bunga penjaminan rupiah bertahan di 3,5 persen. Sementara untuk valas, angkanya 2 persen. Di sisi lain, nasabah BPR masih mendapat jaminan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi, yakni 6 persen.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh LPS pada Kamis lalu. Dalam konferensi pers yang digelar, salah satu anggotanya memberikan penjelasan.
“Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, valas dan BPR,” jelas Polis Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Ingkar Janji Bayar Utang
HOME Syariah: Dari Renovasi Rumah hingga Kebangkitan Ekonomi Keluarga
Prabowo di Davos: Stabilitas dan Danantara Jadi Modal Indonesia Jadi Negeri Peluang
Pemerintah Stop Impor Solar C48 Mulai 2026, Tapi Bensin Masih Diimpor