Beredarnya kabar soal status kepemimpinan di Bank Indonesia akhirnya mendapat kejelasan. Lewat Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, bank sentral memastikan bahwa Deputi Gubernur Juda Agung memang telah mengajukan surat pengunduran dirinya. Pernyataan resmi ini sekaligus menanggapi berbagai pemberitaan yang ramai belakangan ini.
“Kami mengkonfirmasi bahwa Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bapak Juda Agung, telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI, terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026,”
kata Denny dalam keterangannya, Selasa (20/1) lalu. Dengan ini, prosesnya sudah berjalan formal dan sesuai koridor yang berlaku.
Di sisi lain, kekosongan posisi itu tampaknya tak akan berlangsung lama. Denny mengungkapkan, Gubernur BI Perry Warjiyo sudah mengajukan sejumlah rekomendasi nama kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Juda Agung. Hal ini punya dasar hukum yang jelas, merujuk pada beberapa pasal dalam UU Bank Indonesia, termasuk perubahan terakhir lewat UU P2SK tahun 2023.
Lantas, bagaimana dengan tugas pokok BI? Denny menegaskan, fokus utama bank sentral sama sekali tidak goyah.
Artikel Terkait
Analis BNI Sekuritas Soroti Level Krusial 9.100 untuk Lanjutkan Rally IHSG
Harga Emas Antam Tembus Rp 2,7 Juta per Gram, Pajak Beli Turun
Manufaktur Indonesia Tutup 2025 dengan Ekspansi, Optimisme Menggelora ke 2026
IHSG Menguat, Rupiah Tergerus di Tengah Awan Kelabu Pasar Asia