Beredarnya kabar soal status kepemimpinan di Bank Indonesia akhirnya mendapat kejelasan. Lewat Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, bank sentral memastikan bahwa Deputi Gubernur Juda Agung memang telah mengajukan surat pengunduran dirinya. Pernyataan resmi ini sekaligus menanggapi berbagai pemberitaan yang ramai belakangan ini.
“Kami mengkonfirmasi bahwa Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bapak Juda Agung, telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI, terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026,”
kata Denny dalam keterangannya, Selasa (20/1) lalu. Dengan ini, prosesnya sudah berjalan formal dan sesuai koridor yang berlaku.
Di sisi lain, kekosongan posisi itu tampaknya tak akan berlangsung lama. Denny mengungkapkan, Gubernur BI Perry Warjiyo sudah mengajukan sejumlah rekomendasi nama kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Juda Agung. Hal ini punya dasar hukum yang jelas, merujuk pada beberapa pasal dalam UU Bank Indonesia, termasuk perubahan terakhir lewat UU P2SK tahun 2023.
Lantas, bagaimana dengan tugas pokok BI? Denny menegaskan, fokus utama bank sentral sama sekali tidak goyah.
Artikel Terkait
BNBR Terbitkan 86,7 Miliar Saham Baru, Dana Rights Issue Utamanya untuk Bayar Utang
BNBR Bakal Terbitkan 86,7 Miliar Saham Baru untuk Lunasi Utang
Harga CPO Melonjak 8% dalam Seminggu, Terbesar Sejak November 2024
Lonjakan Harga Minyak Global Gagal Dongkrak Sektor Energi di Tengah Amukan IHSG