Semua ini berawal dari pengumuman Trump yang mengejutkan. Ia memberlakukan tarif 10 persen untuk barang dari beberapa negara Eropa, yang dianggapnya mendukung Denmark menghadapi ambisinya atas Greenland. Kebijakan ini bahkan menuai kritik dari sekutu-sekutu tradisional AS sendiri.
Trump menyebut tarif 10 persen itu akan mulai berlaku 1 Februari mendatang, menyasar negara-negara seperti Denmark, Norwegia, Swedia, Prancis, Jerman, Inggris, Belanda, dan Finlandia. Ancaman lebih besar juga dilontarkan: tarif bisa melonjak jadi 25 persen pada Juni jika rencana pembelian Greenland secara penuh tak kunjung menemui titik terang.
Reaksi dari Eropa pun berdatangan, penuh kecaman. Presiden Prancis Emmanuel Macron dengan jelas menyebut ancaman Trump "tidak dapat diterima".
Dari Swedia, Perdana Menteri Ulf Kristersson tak ragu menyebutnya sebagai bentuk pemerasan.
Sementara itu, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyoroti sisi lain yang mengkhawatirkan. Menurutnya, mengenakan tarif terhadap sesama anggota NATO adalah tindakan yang keliru. Ia berjanji akan membawa isu ini dalam pembicaraan dengan pihak AS.
Di balik semua ancaman ini, ada satu hal yang masih gelap. Landasan hukum apa yang akan dipakai Trump untuk menerapkan tarif tersebut? Sampai saat ini, Gedung Putih masih tutup mulut, belum memberikan penjelasan rinci apa pun. Situasinya jadi makin tegang, dan semua pihak kini menunggu langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
Analis BNI Sekuritas Soroti Level Krusial 9.100 untuk Lanjutkan Rally IHSG
Harga Emas Antam Tembus Rp 2,7 Juta per Gram, Pajak Beli Turun
Manufaktur Indonesia Tutup 2025 dengan Ekspansi, Optimisme Menggelora ke 2026
IHSG Menguat, Rupiah Tergerus di Tengah Awan Kelabu Pasar Asia