Maling Motor di Surabaya Tewas Usai Terbakar Dihakimi Massa
Pelaku pencurian motor berinisial RK (26) dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka bakar serius saat ditangkap warga di Surabaya. Kejadian ini berawal ketika RK tertangkap basah mencuri motor di Jalan Jojoran III, Kecamatan Gubeng, Kamis (30/10).
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK II Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Bayu Dharma Shant, mengonfirmasi RK meninggal pada Minggu (2/11) setelah tiga hari dirawat intensif. "Penyebab meninggal adalah komplikasi akibat luka bakar yang mencapai 78 persen," jelas Bayu pada Rabu (5/11).
Kronologi Penangkapan Maling Motor di Gubeng Surabaya
Menurut Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Dwi Santoso, RK dipergoki sedang mencuri motor Honda milik warga Jojoran V. Pelaku diduga beraksi bersama komplotannya yang bertugas sebagai joki. Saat tertangkap, warga sempat menghakimi RK sebelum kejadian kebakaran.
Video amatir yang beredar menunjukkan RK diikat di tiang. Api tiba-tiba menyambar ketika petugas berusaha melepaskan ikatan menggunakan korek gas. Bensin yang masih menempel di tubuh RK menyebabkan kobaran api yang membakar dari kaki hingga dada.
RK sempat berteriak dan berlari sebelum warga memadamkan api. Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya menggunakan mobil dinas polisi untuk mendapat perawatan medis.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras tentang bahaya main hakim sendiri yang berujung fatal. Masyarakat diimbau untuk menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.
Artikel Terkait
Timnas Putri Indonesia Takluk 0-2 dari Singapura di Laga Perdana Garuda Championship Series 2026
Indonesia Kecam Rencana Israel Kuasai 70 Persen Jalur Gaza, Nilai Langkah Ilegal
Tiga Prajurit Kopassus Divonis Penjara karena Culik dan Bunuh Kepala Bank demi Uang Instan
Jupnas Gizi Sorot Penangkapan Petinggi BGN, Dorong Proses Hukum Transparan dan Program MBG Tetap Berjalan